Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Piter Ebang Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 23-04-2015 | 08:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rusdiyanto alias Hendri pelaku yang membunuh Piter Ebang (19) di Baloi Kebun, Kecamatan Batam Kota pada 13 Oktober 2014 lalu, divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam  dengan hukuman12 tahun penjara, Rabu (22/4/2015) sore.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Sembering menuntut terdakwa 14 tahun penjara. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHAP.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono didampingi Alfian dan Nenny Yulianny, memiliki pertimbangan lain. Terdakwa pun akhirnya dihukum selama 12 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHAP, dihukum selama 12 tahun penjara,  dipotong masa tahanan," kata Hakim Cahyono, dalam amar putusanannya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Bangun Simamora, menyampaikan kliennya masih mikir-mikir untuk mengajukan banding. Ia pun belum bisa mengambil keputusan lantaran terdakwa belum menentukan sikapnya.

"Belum tahu banding atau tidak, klien saya butuh waktu berpikir, masih ada waktu tujuh hari," ujar Bangun, usai sidang.

Sebelumnya, Piter tewas dalam sebuah pesta minuman keras oleh sekolompok pemuda di kawasan Baloi Kebun, yang berujung pembunuhan dan pengeroyokan. Dia tewas setelah mengalami penikaman oleh Hendri, abang Zulfikar yang merupakan rekan Piter dalam pesta miras sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (13/10/2014) malam. (Baca: Pesta Miras Berujung Ricuh di Baloi Kebun, Satu Tewas 8 Diamankan)

Editor: Dodo