Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPRD Batam Periode 2009-2014 Digugat Soal Dana TKI
Oleh : Gokli
Kamis | 23-04-2015 | 08:57 WIB
kasi datun batam ridho setiawan.jpg Honda-Batam
Kasi DATUN Kejari Batam, Ridho Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 24 anggota DPRD Kota Batam periode 2009-2014 digugat ke pengadilan karena belum mengembalikan dan tunjangan komunikasi intensif (TKI) ke kas daerah.

Pemko Batam mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/3/2015) lalu. Sebagai penggugat, Pemko menggandeng jaksa pengacara negara dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Total tergugat 24 orang. Ada yang masih menjabat DPRD Batam, dan ada yang tidak menjabat lagi. Gugatan terkait dana TKI," kata Kasi DATUN Kejari Batam, Ridho Setiawan, Rabu (22/4/2015) sore.

Menurut Ridho, dana TKI yang belum dikembalikan ke-24 orang itu jumlahnya bervariasi. Tetapi, sesuai pasal 29 A ayat(1) PP No 21 Tahun 2007, dana TKI itu harus dikembalkan ke kas daerah.

"Ada yang puluhan juta, ada yang tinggal beberapa juta lagi. Jumlahnya bervarasi, saya tak hafal," kata Ridho, lagi.

Mengenai nama 24 orang yang digugat soal dana TKI, Ridho menolak untuk menyebutkan. Terkait nama, kata dia, akan disebutkan di persidangan.

"Nanti saat sidang aja siapa-siapa yang digugat," ujarnya, mengakhiri.

Editor: Dodo