Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dicecar Hakim Soal Kepemilikan Ribuan Pil Ekstasi, Pengelola Pub Lucky Pool Ini Sebut Nama Robert
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 22-04-2015 | 20:11 WIB
sidang_asun.jpg Honda-Batam
Terdakwa Asun, pengelola Pub Lukcy Pool saat menjalani persidangan. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asun alias Suganda, pengelola Pub Lucky Pool di Komplek Ruko Mitra Mall, Batuaji, yang menjadi terdakwa atas kepemilikan ribuan pil ektasi dan sabu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/4/2015) sore. Dicecar soal kepemilikan, Asun akhirnya menyebut nama Robert.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Lois Simanjuntak, mencecar terdakwa soal kepemilikan ribuan pil esktasi dan sabu. Selain itu, Hakim Sarah juga mempertanyakan asal terdakwa mendapat barang haram tersebut dan apa posisinya di Pub Lucky Pool.

"Ini ribuan pil ekstasi dari mana? Mau berapa ribu orang yang akan Anda rusak? Apakah Anda tidak takut, atau merasa semua gampang, bisa diatur?" tanya Hakim Sarah, kesal.

Diberondong pertanyaan hakim tersebut, Asun menjawab bahwa ribuan pil ekstasi yang diamankan polisi dari tempat persembunyiannya lantai III VIP I bukan miliiknya. Pil ekstasi itu merupakan milik seorang bernama Robert (masih DPO), yang dititip untuk dijual ke para pengunjung di pub tersebut.

"Pil ekstasi itu bukan milik saya. Itu milik Robert, yang dititip sama saya. Tapi kalau sabu untuk saya pakai," jawab Asun santai.

Asun juga menuturkan, polisi menemukan ribuan pil ekstasi itu berada di dalam sofa bersama uang puluhan juta rupiah. Sementara sabu ditemukan terletak di atas meja di dalam VIP I, lantai III.

"Saya hanya pengelola pub saja. Yang edarkan pil ekstasi itu Robert dan anak buahnya," dalih Asun.

Mendengar penjelasan terdakwa, Hakim Sarah kembali mempertanyakan harga pil ekstasi itu per butir dan berapa keuntungan yang didapat. Selain itu, terdakwa juga ditanya sudah berapa lama mengelola dan menjual pil ekstasi di pub itu.

"Saya baru dua tahun mengelola. Kalau harga per butirnya beda-beda, saya tak ada dapat untung," kata terdakwa, kembali mengelak.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari terdakwa, 1.257 butir pil ekstasi itu terdiri dari 946 butir berlogo Mercy berbagai warna, 311 butir jenis Happy Five, serta sabu satu paket seharga Rp1,3 juta dan uang sebanyak Rp51.186.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Terkait uang Rp51.186.000 itu, Asun beralasan bukan dari penjualan narkoba, tetapi hasil penyewaan kamar VIP yang digunakan pelanggan untuk karaoke.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Yanto, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Sarah menunda sidang selama sepekan dengan agenda tuntutan. "Sidang ditunda sampai Rabu, 29 April 2015," ujar Hakim Sarah, menutup sidang. (*)

Editor: Roelan