Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Sebut Penangkapan Kembali Lim Yong Nam Sesuai Prosedur
Oleh : Hadli
Rabu | 22-04-2015 | 17:12 WIB
kapolda-kabid_humas.jpg Honda-Batam
Kapolda Brigjen (Pol.) Arman Depari didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono saat memberikan keterangan kepada pers.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, pelepasan dan penangkapan kembali warga negara Singapura berstatus buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam alias Steven Lim, sudah sesuai prosedur. 

"Putusan hakim peradilan tetap kita hargai dan laksanakan. Kemudian, dengan putusan tersebut tentunya substansinya masalahnya sendiri (ekstradisi) tidak diselesaikan," katanya usai tatap muka dengan perwakilan buruh menyambut Mayday, di Bandung Resto, Batubesar, Rabu (22/4/2015). 

Ditegaskannya, ekstradisi merupakan aturan dan undang-undang khusus, yang tidak seutuhnya menggunakan hukum acara pidana (KUHP). Sehingga penyidik mempunyai peluang untuk terus menyelesaikan perkara dan tersangka ditangkap kembali. 

"Kejahatan dan perbuatannya tidak berada di wilayah Indonesia. Sebagai sistim interpol dan komunikasi dunia, apa yang diminta oleh Interpol Amerika Serikat akan kita laksanakan. Dan apa yang telah dilakukan penyidik sudah melalui proses sesuai dengan hukum. Perintah peradilan kita laksanakan," tutup Arman Depari. 

Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2015), Lim Yong Nam alias Steven Lim sempat menolak menandatangani surat pembebasannya yang dikeluarkan Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri. Namun, setelah bersedia menandatangani dan dibebaskan, beberapa menit kemudian dia kembali ditangkap penyidik.

Editor: Dodo