Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tegaskan Tak akan Ada Ganti Rugi Warga Kampung Getah
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 22-04-2015 | 15:10 WIB
Dwi-Djoko-Wiwoho,-Direktur-PTSP-dan-Humas-BP-Batam1.jpg Honda-Batam
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga yang tinggal di rumah liar (ruli) Kampung Getah RT 06 RW 08 yang berunjuk rasa di DPRD Batam pagi tadi.

Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan berulang-ulang kepada warga yang menetap di catchment area tersebut.

"Sudah sering kita peringatkan. Tapi tidak diindahkan juga," kata Djoko, Rabu (22/4/2015).

Pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi, karena menurutnya apa yang dilakukan warga yang tinggal di Kampung Getah memang menyalahi aturan di area resapan air.

Menurutnya area tersebut memang harus bersih dari kegiatan pertanian. Karena air yang berada di kawasan tersebut, merupakan sumber air bersih seluruh masyarakat kota industri ini.

Sementara itu hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Kampung Getah dengan DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Iman Sutiawan, bahwa sebelum 30 April akan dilakukan kembali RDP dengan mengundang pihak BP Batam.

Sebelumnya, warga rumah liar (ruli) Kampung Getah RT 06 RW 08 bersama dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam. (Baca: Gelar Unjuk Rasa di DPRD Batam, Warga Kampung Getah Tolak Penggusuran)

Aksi ini dilakukan menolak penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam atas lahan tempat tinggal mereka dalam waktu dekat ini.

Kampung Getah sendiri berada di dalam areal Waduk Duriangkang di depan perumahan Legenda Malaka. Jaraknya 300 meter dari Jalan Sudirman II.

Editor: Dodo