Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Pertanyakan Tindak Lanjut Proses Hukum Laporan Trafficking yang Ditangani Polda Kepri
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 22-04-2015 | 13:57 WIB
trafficking_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - LSM Gerakan Anti Traficking (GAT) Kota Batam mempertanyakan tindak lanjut proses hukum traficking yang telah dilaporkan ke Polda Kepri.

Syamsul Rumangkar, ketua GAT Batam menjelaskan, pada Senin (13/4/2015) dini hari pukul 01.00 WIB dia mendapat SMS yang bunyinya ada anak di bawah umur yang akan dikirim ke luar negeri.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB langsung ke alamat yang dimaksud. Memang benar ada dua wanita yang akan dikirim keluar negeri, salah satunya Ni masih berusia 16 tahun oleh oknum PNS Pemprov Kepri berinisial NB.

"Kita amankan dan serahkan ke Polda dan ditangani oleh Subdit IV," kata Syamsul.

Namun hingga kini, belum ada ditetapkan tersangka. Padahal dugaan traficking tersebut sudah tertangkap tangan. "Sudah seminggu belum juga ada penetapan tersangka," ujarnya kepada media.

Padahal, lanjutnya, kedua wanita asal Pandeglang tersebut awalnya dijanjikan untuk kerja di Batam. Akan tetapi sampai di Batam malah akan dikirim ke luar negeri.

"Selain itu keduanya juga dibawah ancaman apabila tidak mau dikirim keluar negeri harus membayar Rp 15 juta," tutur Syamsul.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan NB dan istrinya bahwa memang benar kedua calon TKI tersebut akan dikirim keluar negeri dan salah satunya masih di bawah umur.

"Bagaimana umurnya kok bisa berubah dan bisa mengurus dokumen-dokumen seperti paspor dan identitasnya," ungkapnya.

Dia berharap, Polisi segera menetapkan tersangka kasus dugaan trafficking tersebut.

Editor: Dodo