Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diskorsing dan Di-DO, Mahasiswa Gugat Universitas Putra Batam ke PTUN
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 22-04-2015 | 10:48 WIB
mahasiswa_upb_gugat.jpg Honda-Batam
Para mahasiswa UPB usai mendaftarkan gugatannya di PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 7 orang mahasiswa yang dijatuhkan Pemberhentian atau Drop Out (DO)  secara resmi menggungat Universitas Putra Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang pada Selasa (21/04/2014) 

"Kita sudah daftarkan dengan tergugat Universitas Putra Batam, dalam menentang surat keputusanya melakukan skorsing dan DO terhadap mahasiswa. Kita mengajukan gugatan hanya meminta keadilan secara hukum dengan atas nama BEM Mahasiswa Putera Batam," ujar Manusun Rajagukguk, salah satu mahasiswa yang diskorsing.

Dasar pengajuan gugatan menyusul adanya pembekuan struktur organisasi BEM UPB dan‎ beberapa sangsi skorsing 6 mahasiswa serta dikeluarkannya satu mahasiswa atas nama Rahmat Zulkarnain.

"BEM kita dibubarkan, dengan alasan kegiatan kita mengganggu proses belajar mahasiswa. Kita sudah pertanyaan hal itu namun pihak UPB tetap bersikeras" ujar Manusun 

Setelah dikeluarkannya SK pembubaran kepengurusan BEM, menyusul dengan skorsing dua semester‎ serta dikeluarkannya Rahmat Zulkarnain sebagai mahasiswa UPB. Selain itu BEM kecewa menerima skorsing saat akhir semester berjalan itu sangat merugikan mereka.

"Ada kesewenang-wenangan yang mereka lakukan kepada mahasiswa," ujarnya.

Manusun, mengatakan para mahasiswa tidak akan seorang diri dalam melakukan tahapan persidangan. Ia mengaku sudah memberikan surat kuasa kepada Zevrijn Boy Kanu, sebagai pendamping dalam sidang nantinya. 

Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat surat keputusan Rektor Putra Batam nomor 007/UPB/I/2015 tanggal 07 Febuari 2015. No 010/UPB/II/2015 tanggal 3 Febuari 2015. No. 015/UPB/II:2015 tanggal 07 Febuari 2015. No 016/UPB/II/2015 tanggal 08 Febuari 2015, dan No 018/UPB/II/2015 tanggal 11 Febuari 2015. Tentang penjatuhan skorsing kepada 5 orang yang mahasiswa tergabung dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa.

"Sebenarnya ada 7 orang yang di skorsing datu orang diantaranya di DO. Tapi kita hanya mengikuti 5 orang saja dalam gugatan ini ," ujarnya.

Manusun mengakui pihaknya baru mendaftarkan gugatan ke PTUN lantaran masih sibuk dalam menyusun gatan di PTUN. Ia berharap mendapat keadilan dan memastikan SK Rektor Putra Batam itu benar sesuai hukum yang berlaku atau tidak.   

Sementara itu, Humas PTUN, Yustan Abithoyib membenarkan adanya gugatan tersebut masuk ke ranah hukumnya. Namun jadwal belum bisa ditentukan karena masih harus dipelajari. 

"Berkasnya sudah masuk. Tapi waktu sidang perdana belum tau. Kita masih pelajari," pungkasnya.

Editor: Dodo