Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Saja Dibebaskan, Polda Kepri Kembali Tahan Lim Yong Nam
Oleh : Hadli
Selasa | 21-04-2015 | 20:24 WIB
IMG_20150421_180558_edit.jpg Honda-Batam
Kompol Mariyon saat menunjukkan surat penangkapan kepada Lim Yong Nam (menutup muka dan mengenakan topi) dan kuasa hukumnya. (Foto: Hadli/B ATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam alias Steven Lim, warga negara Singapura yang menjadi buronan Interpol AS akhirnya bersedia menandatangani berkas pembebasannya. Namun, tak berapa lama setelah dibebaskan, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri langsung mengamankan Lim kembali untuk dilakukan penahanan.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Lim dibebaskan pukul 18.05 WIB. Namun hanya beberapa langkah di luar dari ruang pemeriksaan Subdit I Ditreskrimum, Lim langsung ditahan dua orang penyidik di depan lobi gedung Ditreskrimum Polda Kepri.

"Maaf, saudara ditangkap kembali sesuai sprin (surat perintah, red). Silahkan dibaca terlebih dahulu bersama pengacara saudara," kata Komisaris Polisi Mariyon kepada Lim dan kuasa hukumnya, Zevrijn Boy Kanu.

Usai membaca surat perintah penangkapan itu, Mariyon besama satu orang anggotanya yang memang sudah sejak lama langsung menggiring Lim ke ruang pemeriksaan Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri. 

Komisaris Polisi Mariyon yang dikonfirmasi usai membawa Lim enggan berkomentar. "Abang tak tahu untuk itu. Tugas selesai, perintah tangkap kembali," elak Mariyon sambil melangkah pulang.

Hingga pukul 18.30 WIB, pengacara Lim Yong Nam, Zevrijn Boy Kanu, maupun pihak kepolisan masih belum bersedia memberikan pernyataan resmi sehubungan dengan pembebasan dan penangkapan kembali warga negara Singapura tersebut.

Usai penangkapan Lim, Zevrijn Boy Kanu terlihat masuk ke ruang pemeriksaan Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri untuk menemani kliennya. Sementara Konsul Singapura di Batam, Gavin Chay, terlihat sibuk menelepon seseorang.

Sebelumnya Lim sempat menolak menandatangani berkas pembebasannya karena merasa paspornya masih ditahan Polda Kepri. Pengacara, Konsul Singapura dan keluarga Lim hingga pukul 17.30 WIB terlihat masih bolak-balik mengurus pembebasan Lim dari tahanan Mapolda Kepri. (Baca: Paspor Masih Ditahan Polda Kepri, Lim Yong Nam Enggan Teken Surat Pembebasan). (*)

Editor: Roelan