Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional

Kuasa Hukum Rivarizal Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 21-04-2015 | 20:06 WIB
abdul kadir, peradi batam.jpg Honda-Batam
Abdul Kadir, kuasa hukum Rivarizal. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, kuasa hukum Rivarizal, Direktur CV Mustika Raja yang menjadi tersangka kasus pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 lalu, mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk penahanan yang dilakukan jaksa terhadap kliennya. Namun, kata dia, penahanan bukan akhir dari kasus itu karena proses hukumnya masih cukup panjang sampai ada putusan yang incraht.

"Kita ikuti proses saja. Ini bukan akhir, masih ada pengadilan," kata Kadir, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (21/4/2015) sore, usai mendampingi Rivarizal menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Disinggung mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Kadir mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan kliennya. Untuk upaya gugatan praperadilan, sambung Ketua Peradi Batam itu, sedang dipikirkan.

"Masih kita pikir-pikir, mungkin akan digugat praperadilan. Tapi setelah ada keputusan dari klien saja," ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menjebloskan Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal, yang tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 ke penjara, Selasa (21/4/2015) petang. Rivarizal diperiksa secara marathon selama delapan jam sejak pukul 0900 WIB dan dicecar 28 pertanyaan. (Baca: Jaksa Batam Jebloskan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional ke Penjara).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, menyampaikan, penahanan itu dilakukan karena jaksa penyidik khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga sudah memungkinkan dilakukan penahanan.

"Penahanan ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih banyak lagi yang akan ditanyai ke tersangka," jelasnya.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka sejak pukul 09.00 WIB, sambung Firdaus, penyidik baru mengajukan 28 pertanyaan. Dari sekian banyak pertanyaan, ada yang bisa dijawab dan ada pula yang tidak bisa.

"Untuk kerugian negara dalam perkara korupsi ini masih dilakukan perhitungan. Kami sudah koordinasi dengan BPK Provinsi (Kepri)," jelasnya. (*)

Editor: Roelan