Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paspor Masih Ditahan Polda Kepri, Lim Yong Nam Enggan Teken Surat Pembebasan
Oleh : Hadli
Selasa | 21-04-2015 | 19:54 WIB
lim yong nam digiring.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam saat dibawa ke ruang Subdit I dari ruang tahanan Polda Kepri. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam Steven Lim, warga negara Singapura yang menjadi buronan Interpol, menolak menandatangani berkas pembebasannya karena merasa paspornya masih ditahan Polda Kepri. Pengacara, Konsul Singapura dan keluarga Lim hingga pukul 17.30 WIB terlihat masih bolak-balik mengurus pembebasan Lim dari tahanan Mapolda Kkepri.

"Bagaimana mau dilepas, paspornya (Lim Yong Nam) ditahan," kata Zevrijn Boy Kanu, kuasa hukum Lim Yong Nam di ruang lobi Ditreskrimum Mapolda Kepri, Selasa (21/4/2015) petang.

Lim terlihat digiring penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dari lantai tiga ruang tahanan Mapolda Kepri ke lantai dasar ruang riksa penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri pada pukul 15.00 WIB. "Lim tidak mau tanda tangan berkas pembebasannya karena paspornya ditahan," kata Zevrijn kembali.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, penyidik sendiri telah menyiapkan berkas penangkapan Lim Yonng Nam saat keluar dari tahanan Mapolda Kepri.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya akan menghormati putusan hakim tunggal, Budiman Sitorus yang memutuskan agar warga negara  Singapura yang menjadi buronan interpol US untuk dibebaskan.

"Akan kita patuhi putusan hakim. Tapi pasportnya tetap kita tahan karena dokumen tersebut merupakan barang bukti. Kasusnya (ekstradisi ke AS) tetap lanjut. Lepaskan dan tahan kembali," jelas Cahyono. (*)

Editor: Roelan