Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsul Singapura Hormati Hukum Indonesia
Oleh : Saibansah Dardani
Selasa | 21-04-2015 | 09:46 WIB
konsulat-singapore.jpg Honda-Batam
Konsulat Singapura di Batam, Gavin Chay berdiskusi dengan pengacara usai persidangan praperadilan Lim Yong Nam di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsulat Singapura di Batam, Gavin Chay sangat menghormati hukum Indonesia. Termasuk, masalah hukum yang menjerat warga negara Singapura Lim Yong Nam.

Bagi Gavin, putusan hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 20 April 2015, membuktikan bahwa hukum di Indonesia memang berpihak kepada yang benar. "Kami sangat menghormati hukum di Indonesia," tegas Gavin Chay, Selasa (21/4/2015).

Sebagai perwakilan negara Singapura yang bertugas di Batam, Gavin Chay akan menfollow-up keputusan hukum atas warganya, Lim Yong Nam. Yaitu, melaporkan keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 20 April 2015 itu kepada Duta Besar Singapura di Jakarta.

Selanjutnya, laporan itu akan diteruskan ke pemerintah Singapura. Untuk itu, tambah Gavin Chay, pihaknya berharap Polda Kepri segera mebebaskan Lim Yong Nam. 

Sebelumnya, permohonan praperadilan buronan interpol AS, Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus dalam amar putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah. (Baca: Hakim PN Batam Kabulkan Permohonan Praperadilan Buronan Interpol AS)

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Budiman, dalam amar putusannya, Senin (20/4/2015) siang.

Dilanjutkannya, termohon I, Polda Kepri agar segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta menghukum termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Dalam putusan Hakim disampaikan, memulihkan hak dalam kedudukan serta martabat Lim Yong Nam.

"Biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Budiman.

Terkait putusan itu, kuasa termohon I, penyidik Polda Kepri, menyampaikan akan melaksanakan sesuai putusan PN Batam. Namun, perkara yang disangkakan kepada Lim Yong Nam tetap dilanjutkan.

"Akan kita bebaskan, tetapi perkara tetap maju. Paspor Lim Yong Nam juga akan kita sita sebagai barang bukti dalam perkara ekstradisi," kata AKPB Armani, salah satu kuasa termohon I.

Editor: Dodo