Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kamis, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Praperadilan Penunggak Pajak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-04-2015 | 09:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Dirut PT Gunung Kijang Jaya Lestari (GKJL), Peng Hock alias Ahok melawan penyidik Dirjen Pajak dan Kantor Pajak Pratama Bintan pada Kamis (23/4/2015).

"Ketua PN Tanjungpinang menunjuk hakim tunggal Eriyusman SH untuk memimpin persidangan ini. Untuk panitera pengganti ditunjuk Susri," kata Bambang Trikoro, Humas PN Tanjungpinang, Selasa (21/4/2015).

Sebelumnya Peng Hock alias Ahok, penunggak pajak sebesar Rp 11,8 miliar mempraperadilkan Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Bintan atas penyanderaan dirinya. (Baca: Penunggak Pajak Rp 11,8 Miliar Juga Praperadilkan Ditjen dan KPP Bintan)

Praperadilan dilayangkan Ahok selaku Direktur PT Gunung Kijang Jaya Lestari(GKJL) melalui kuasa hukumnya Sugeng Kumoro Edi ke Pengadilan Negeri  Tanjungpinang, dengan pendaftaran gugatan praperadilan nomor: 01/pin.pid.Pra/2015/PN.TPG dan diterima Panitera PN Tanjungpinang pada Kamis (16/4/2015).
 
Dalam permohonan praperadilanya, Sugeng menyatakan penangkapan dan penahanan serta penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak dan KPP Bintan selaku termohon terhadap kliennya pada Rabu (18/3/2015) sekitar pukul pukul 16.15 WIB tidak sah karena tidak berdasarkan hukum.

Selain itu, staf Ditjen Pajak dan KPP Bintan, tidak memberikan surat penangkapan, penahanan dan penyanderaan pada kliennya sebagai objek penunggak pajak. "Dan saat itu mereka hanya membacakan surat perintah penyanderaan, tanpa diperlihatkan kepada pemohon, keluarga maupaun saya sebagai kuasa hukum sebagaimana diisyaratkan pasal 18 ayat 1 KUHAP," kata Sugeng.

Keluarga juga tidak diberitahu hendak dibawa kemana Ahok dan baru tahu setelah diizinkan menghubungi penunggak pajak itu yang ternyata dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Bintan.
  
"Pelaksanaan penangkapan, penahanan dan penyanderaan termohon tidak sah dan menyalahi prosedural sebagai mana ditentukan KUHAP dan hal ini yang menjadi dasar praperadilan yang kami lakukan," ujar Sugeng.

Selain itu, Surat Perintah Penyanderaan bernomor SPRINDERA-001/WPJ.02/KP.15/2015 oleh Dirjen dan Kantor Pajak Pratama Bintan, menurut Sugeng, bukan merupakan surat resmi produk Kementerian Keuangan, karena tidak berkop surat lambang Garuda, sehingga penangkapan kliennya dikatakan tidak berdasar jika mengatasnamakan Pemerintah RI. (Baca: Penunggak Pajak Rp 11,8 Miliar Gugat Balik Kantor dan Ditjen Pajak)

Editor: Dodo