Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Persilakan KPK Awasi Pembangunan Kantor Barunya di Daerah
Oleh : Dodo
Selasa | 05-07-2011 | 19:47 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pembangunan Gedung baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 provinsi tengah disorot terkait adanya tudingan mark up dalam proyek besar tersebut. Untuk membuktikan 'kebersihan' proyek tersebut, DPD mempersilakan KPK masuk untuk melakukan pengawasan.

"Ya kalau KPK itu memang tugasnya mengawasi. Ya saya rasa tidak apa-apa kalau memang akan diawasi," tutur anggota DPD RI AM Fatwa usai acara pemakaman Zainuddin MZ, seperti dikutip dari detik, Selasa, 5 Juli 2011.

Fatwa mengatakan, keberadaan gedung DPD di daerah sangat diperlukan guna menunjang kinerja lembaga tersebut. Gedung tersebut, lanjutnya, juga sudah diatur dalam Undang-undang tentang DPD.

"Memang sesuai dengan konsep dasar dengan diadakannya DPD itu sendiri. Memang markasnya itu atau basic-nya itu ya di daerah. Tapi di Jakarta memang harus punya gedung juga," terang Fatwa.

Sebelumnya, pendapat senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPD, La Ode Ida. Dia menuturkan, DPD siap diperiksa KPK seputar proyek raksasa di 33 provinsi tersebut.

"DPD sudah sejak periode pertama ada MoU dengan KPK untuk memberikan masukan korupsi daerah dan bisa memantau prosesnya, jadi tidak ada problem di situ sama sekali. Kalau KPK mau masuk kami persilakan," ujar Wakil Ketua DPD, La Ode Ida dalam konferensi pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011 lalu.

Sorotan terhadap gedung DPD ini muncul setelah Ketua DPR Marzuki Alie menyebut adanya dugaan mark-up dalam pembangunan kantor baru anggota DPD seharga Rp823 miliar.