Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti untuk Berjudi, Dua Mesin di Gelper Angel Diamankan Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Senin | 20-04-2015 | 19:38 WIB
mesin_gelper_angel_arcade_game_diangkut.jpg Honda-Batam
Petugas Polresta Barelang mengamankan salah satu mesin gelper di Angel Arcade Game. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua mesin permainan jenis doraemon dan ikan, diangkut jajaran Polresta Barelang sebagai barang bukti dari lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) Angel Arcade Game (sebelumnya ditulis Angel Game) di lantai II Harbou Bay Mall, setelah digerebek pada Sabtu (18/4/2015) malam lalu.

Pantauan di lokasi, Senin (20/4/2015) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, puluhan personel dari Satuan Sabhara berserta dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, turun ke lokasi untuk mengamankan dan mengeksekusi mesin-mesin yang dijadikan barang bukti tersebut.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, yang langsung memimpin pengamanan barang bukti tersebut, mengatakan, mesin-mesin yang dibawa tersebut merupakan mesin yang kedapatan unsur judinya saat penggerebekan dilakukan.

"Tidak semua mesin kita bawa. Dua mesin itu jenis doraemon dan ikan-ikan. Anggota mendapati pemain yang bermain di mesin itu menukarkan kertas voucher dengan uang begitu selesai main," kata Dasta, di Harbour Bay.

Selain itu, dokumen-dokumen yang ada di dalam lokasi itu juga ikut dibawa sebagai barang bukti untuk memperkuat hasil pemeriksaan. "Kalau untuk tersangkanya masih kita kembangkan. Mereka yang diamankan saat penggerebekan, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, gelper "Angel Arcade Game" yang berlokasi di lantai I Harbour Bay Mall, digerebek jajaran Polresta Barelang pada Sabtu (18/4/2015) malam. Selain ditemukan unsur judi, 12 orang dan beberapa mesin turut diamankan. Delapan diantaranya, kini ditetapkan tersangka. (Baca: Gelper Angel Game di Harbour Bay Mall Digerebek, Belasan Orang Diamankan).

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, yang langsung memimpin penggerebekan tersebut, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, lokasi tersebut menyalahi aturan dan ditemukan unsur perjudiannya, yakni penukaran sebuah kertas berbentuk voucher dengan uang oleh pemain yang sudah selesai bermain. (*)

Editor: Roelan