Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Langgar Kode Etik, Polda Kepri Berencana Laporkan Hakim Sitorus ke Komisi Yudisial
Oleh : Hadli
Senin | 20-04-2015 | 15:13 WIB
vonis praperadilan lim yong nam.jpg Honda-Batam
Hakim Budiman Sitorus saat membacakan putusan yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berencana melaporkan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Budiman Sitorus, yang menyidangkan kasus praperadilan buronan Interpol AS, Lim Yong Nam alias Steven Lim, warga negara Singapura, ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Sitorus dinilai melanggar kode etik karena menghubungi pengacara Lim yang terlambat hadir di ruang sidang.

"Ya sudah, sekalian dilaporkan ke Komisi Yudisial beserta seluruh berkasnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/4/2015).

Rencana pelaporan hakim Sitorus, lanjutnya, setelah dirinya menerima laporan dari Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini, tindakan hakim tunggal yang melanggar kode etik. Menurut Cahyono, Armaini telah melaporkan bahwa hakim Sitorus menghubungi pengacara pemohon yang terlambat datang ke ruang sidang.

Sebelumnya, permohonan praperadilan buronan interpol AS, Lim Yong Nam, di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan. Majelis hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus, dalam amar putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Budiman, dalam amar putusannya, Senin (20/4/2015) siang. (*)

Editor: Roelan