Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Putuskan Bebas, Polda Kepri Bakal Tangkap Lagi Lim Yong Nam
Oleh : Hadli
Senin | 20-04-2015 | 14:30 WIB
direskrimum_polda_kepri.jpg Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo akan menghormati dan menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Budiman Sitorus untuk membebaskan buronan Interpol, Lim Yong Nam alias Steven Lim. 

"Kita akan jalankan perintah hakim, akan kita bebaskan dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Tapi kita masih menunggu petikan hasil persidangan tadi dari pengadilan," ujarnya menanggapi BATAMTODAY.COM, Senin (20/4/2015).

Kata dia, Lim Yong Nam akan serega dibebaskan, setelah menerima petikan. Namun paspor warga negara Singapura itu tetap akan ditahan, karena tambahnya dokumen tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ekstradisi permintaan pemerintah Amerika Serikat.

"Perkaranya tetap lanjut. Tapi ini harus mulai dari awal lagi," jelasnya. 

Ditegaskannya, putusan hakim tunggal PN Batam Budiman Sitorus hanya memerintahkan untuk segera membebaskan tersangka Lim Yong Nam, tidak untuk ekstradisi. 

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, dan laporan putusan hakim sudah diketahui oleh Jaksa Agung untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. 

"Ya, kewenangan putusan ekstradisi tetap hak presiden. Sebelum hasil putusan hakim diserahkan akan dikoordinasikan dengan Kejagung dan Menkumham," jelasnya. 

Dilihat dari putusan hakim, tambah Cahyono, penangkapan dan penahanan Lim Yong Nam tidak sah karena menurut hakim berkas penangkapan tidak ada. 

Namun dia menegaskan, perintah untuk dilakukan penangkapan dan penahanan bukan tidak ada, melainkan masih dalam proses pengiriman berkas. Karena kasus ekstradisi yang ditangani pihaknya butuh koordinasi dengan kementerian terkait, sehingga membutuhkan proses yang panjang. 

"Tapi semua bekas-bekas sudah lengkap. Bebas dan tangkap kembali," tegasnya. 

Sebelumnya, permohonan praperadilan buronan interpol AS, Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus dalam amar putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Budiman, dalam amar putusannya, Senin (20/4/2015) siang.

Dilanjutkannya, termohon I, Polda Kepri agar segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta menghukum termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Dalam putusan Hakim disampaikan, memulihkan hak dalam kedudukan serta martabat Lim Yong Nam.

"Biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Budiman.

Terkait putusan itu, kuasa termohon I, penyidik Polda Kepri, menyampaikan akan melaksanakan sesuai putusan PN Batam. Namun, perkara yang disangkakan kepada Lim Yong Nam tetap dilanjutkan.

"Akan kita bebaskan, tetapi perkara tetap maju. Paspor Lim Yong Nam juga akan kita sita sebagai barang bukti dalam perkara ektradisi," kata AKPB Armani, salah satu kuasa termohon I.

Editor: Dodo