Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsulat Singapura Prihatin dengan Hukum di Indonesia
Oleh : Gokli
Senin | 20-04-2015 | 13:50 WIB
konsulat-singapore.jpg Honda-Batam
Konsulat Singapura, Gavin Chay (berkacamata) berbincang dengan kuasa hukum Lim Yong Nam, Zevrijn Boy Kanu di PN Batam usai sidang praperadilan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsulat Singapura di Batam, Gavin Chay mengaku sangat prihatin dengan hukum di Indonesia. Pasalnya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Kepri terhadap Lim Yong Nam sekitar lima bulan lebih ternyata tidak sah, sesuai putusan hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kami sangat kaget dan prihatin dengan hukum di Indonesia. Ternyata penangkapan dan penahanan itu tidak sah, padahal sudah berlangsung lima bulan lebih," kata Gavin Chay, usai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara sidang praperadilan, Budiman Sitorus membacakan putusannya, Senin (20/4/2015) siang.

Menurutnya, putusan hakim akan segera diilaporkan ke Pemerintah Singapura melalui kedutaan. Ia juga berharap, dengan putusan PN Batam, Pemerintah Indonesia serta Polda Kepri agar secepatnya membebaskan Lim Yong Nam, dan mengembalikannya ke Singapura.

"Setelah amar putusan PN Batam kami terima, Lim Yong Nam akan kami jemput ke Polda Kepri," kata dia, lagi.

Lim Yong Nam, sambung Gavin Chay, sejak ditahan di Polda Kepri sudah habis-habisan. Bahkan, kata dia, harta benda miliknya seperti rumah dan sebagainya sudah terjual, untuk biaya membela hak-haknya di Indonesia.

"Sekarang PN Batam sudah memutuskan penangkapan dan penahanan tidak sah. Artinya Lim Yong Nam harus dibebaskan, paspornya juga harus dikembalikan," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Permohonan praperadilan buronan interpol AS, Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus dalam amar putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah. (Baca: Hakim PN Batam Kabulkan Permohonan Praperadilan Buronan Interpol AS)

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Budiman, dalam amar putusannya, Senin (20/4/2015) siang.

Dilanjutkannya, termohon I, Polda Kepri agar segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta menghukum termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Dalam putusan Hakim disampaikan, memulihkan hak dalam kedudukan serta martabat Lim Yong Nam.

"Biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Budiman.

Terkait putusan itu, kuasa termohon I, penyidik Polda Kepri, menyampaikan akan melaksanakan sesuai putusan PN Batam. Namun, perkara yang disangkakan kepada Lim Yong Nam tetap dilanjutkan.

"Akan kita bebaskan, tetapi perkara tetap maju. Paspor Lim Yong Nam juga akan kita sita sebagai barang bukti dalam perkara ekstradisi," kata AKPB Armani, salah satu kuasa termohon I.

Editor: Dodo