Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Tegaskan Lim Yong Nam Segera Dipulangkan ke Singapura
Oleh : Roni Ginting
Senin | 20-04-2015 | 13:00 WIB
Zevrijin_Boy_Kanu,_kuasa_hukum_Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Zevrijn Boy Kanu, kuasa hukum Lim Yong Nam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Atas putusan hakim tunggal Budiman Sitorus yang hanya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Lim Yong Nam, kuasa hukum pemohon Zevrijn Boy Kanu menegaskan segera mengeluarkan kliennya dari tahanan Polda Kepri.

Boy mengatakan, dengan putusan tersebut pihaknya segera mengurus administrasi di Pengadilan Negeri Batam termasuk amar putusan yang membebaskan kliennya.

"Yang penting dibebaskan dan dipulangkan ke negaranya. Harus pulang segera ke Singapura, tidak ada alasan," kata Boy usai persidangan, Senin (20/4/2015).

Terkait amar putusan yang tidak memuat tentang paspor Lim Yong Nam sehingga kemungkinan tidak bisa pulang ke negaranya Singapura, Boy mengatakan bahwa paspor harus dikembalikan, tidak ada hak penyidik untuk menahan paspor tersebut.

"Paspor harus dikembalikan juga. Tidak ada hak penyidik untuk menahan," tegasnya.

Ketika ditanya terkait permohonan immaterial sebesar Rp 1 Miliar yang tidak dikabulkan oleh hakim, Boy mengatakan masih akan konsultasi dengan kliennya untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya.

"Untuk kerugian immaterial, kita lihat apakah perlu kita kejar lagi. Saya akan koordinasi dengan klien," tuturnya.

Sementara, AKBP Armaini dari Polda Kepri selaku termohon I mengatakan bahwa dalam amat putusan tidak disebut kalau paspor dikembalikan.

"Paspor itu barang bukti. Berkas perkara tetap kita lanjutkan untuk kasus ekstradisi," kata Armaini.

Ia juga melanjutkan bahwa Lim Yong Nam akan segera dibebaskan sesuai dengan amar putusan hakim. "Kita akan jalankan putusan hakim," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, permhonan praperadilan buronan interpol AS, Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus dalam amar putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah. (Baca: Hakim PN Batam Kabulkan Permohonan Praperadilan Buronan Interpol AS)

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Budiman, dalam amar putusannya, Senin (20/4/2015) siang.

Dilanjutkannya, termohon I, Polda Kepri agar segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta menghukum termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Dalam putusan Hakim disampaikan, memulihkan hak dalam kedudukan serta martabat Lim Yong Nam.

"Biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Budiman.

Terkait putusan itu, kuasa termohon I, penyidik Polda Kepri, menyampaikan akan melaksanakan sesuai putusan PN Batam. Namun, perkara yang disangkakan kepada Lim Yong Nam tetap dilanjutkan.

"Akan kita bebaskan, tetapi perkara tetap maju. Paspor Lim Yong Nam juga akan kita sita sebagai barang bukti dalam perkara ekstradisi," kata AKPB Armani, salah satu kuasa termohon I.

Editor: Dodo