Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Kabulkan Permohonan Praperadilan Buronan Interpol AS
Oleh : Gokli
Senin | 20-04-2015 | 11:48 WIB
2015-04-20 12.15.13.jpg Honda-Batam
Hakim Budiman Sitorus saat membacakan putusan yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan buronan interpol AS, Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus dalam amar putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Budiman, dalam amar putusannya, Senin (20/4/2015) siang.

Dilanjutkannya, termohon I, Polda Kepri agar segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta menghukum termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Dalam putusan Hakim disampaikan, memulihkan hak dalam kedudukan serta martabat Lim Yong Nam.

"Biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Budiman.

Terkait putusan itu, kuasa termohon I, penyidik Polda Kepri, menyampaikan akan melaksanakan sesuai putusan PN Batam. Namun, perkara yang disangkakan kepada Lim Yong Nam tetap dilanjutkan.

"Akan kita bebaskan, tetapi perkara tetap maju. Paspor Lim Yong Nam juga akan kita sita sebagai barang bukti dalam perkara ekstradisi," kata AKPB Armani, salah satu kuasa termohon I.

Sebelumnya, kuasa hukum Lim Yong Nam, pemohon praperadilan melawan Polda Kepri dan Kejari Batam, Zevrijn Boy Kanu, optimis hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan mengabulkan permohonannya. Alasannya, sesuai fakta persidangan, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah menurut hukum. (Baca: Kuasa Hukum Optimis Praperadilan Lim Yong Nam Dikabulkan Hakim PN Batam)

"Dalam persidangan, termohon tidak memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam. Bahkan, UU nomor 1 Tahun 1979, tentang Ekstradisi yang digunakan bertentangan dengan KUHAP," kata Boy Kanu, usai menyerahkan kesimpulan dalam persidangan, Jumat (17/4/2015) siang.

Editor: Dodo