Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Banding

Kurir Sabu Divonis 12 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 05-07-2011 | 18:06 WIB

BATAM, batamtoday - Willy alias Katon alias Akoy (29) terdakwa kasus narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1.071 gram divonis hakim Pengadilan Negeri Batam hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 16 tahun.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sorta Neva yang dibantu Soebandi, bahwa berdasarkan fakta perisangan, keterangan saksi dan barang bukti terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Sorta, Selasa, 5 Juli 2011.

Mendengar putusan tersebut dari raut wajah terdakwa terlihat sangat kesal, namun tidak bisa berbuat apa-apa, dia hanya pasrah dan mengatakan akan pikir-pikir. sedangkan JPU Hendrawan langsung mengatakan banding karena vonis lebih rendah dari tuntutannya.

"Kita banding," kata Hendrawan kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Willy ditangkap Polisi bersama dengan Maryudin Lau dan karun alias Ahong pada tanggal 26 Nopember 2010 pukul 09.30 WIB di Hotel Puri Garden, Nagoya kamar 220. Dari tangan mereka diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.071 gram.

Sementara itu, untuk terdakwa Maryudin Lau dan Karun alias Ahong berkas penuntutannya dilakukan secara terpisah atau split.