Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Kejaksaan Bakal Periksa Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 18-04-2015 | 11:44 WIB
Kasi-Pidsus-kejari-batam2.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 pada Selasa (21/4/2015) pekan depan.

"Kita sudah layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada dua tersangka dugaan korupsi lampu hias," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Sabtu (18/4/2015).

Ia mengatakan, pemeriksaan tersangka dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi terkait dan telah melakukan rapat evaluasi. "Untuk hasil rapat evaluasi tidak bisa kita beritahu kepada masyarakat," tutur Firdaus.

Hal yang sama juga dikatakan Firdaus ketika ditanya tentang status hukum terhadap Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono Batong.

"Terkait status hukum Kepala Dinas Tata Kota saya juga belum bisa beri komentar," katanya.

Sebelumnya, Kejati Batam telah menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 yakni Indra Helmi, Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal, Direktur CV Mustika Raja yang menjadi rekanan karena memenangkan tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)

Editor: Dodo