Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Sebagai Pengacara, Fadel Hasan Tuding Bupati Anambas 'Galau' dan Bingung
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 18-04-2015 | 10:55 WIB
Bupati_kepulauan_Anambas,_T.jpg Honda-Batam
Bupati Tengku Mukhtaruddin, dituding 'galau' oleh Fadel Hasan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Disebut sebagai pengacara gadungan oleh Bupati Tengku Mukhtaruddin, Fadel Hasan balik menuding Mukhtaruddin sedang 'galau' dan bingung atas proses hukum dugaan tindak pidana korupsi APBD di Kabupaten Anambas, yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hal itu dikatakan Fadel ketika menghubungi BATAMTODAY.COM, terkait dengan penyataan Tengku Mukhtaruddin saat datang hendak bersilaturahmi ke pejabat Kejati Kepri, pada Kamis (16/4/2015) lalu. (Baca: Tengku Sebut Pelapor Korupsi di Anambas Pengacara Gadungan)

"Saya tidak pernah mengaku sebagai pengacara, karena saya memang bukan pengacara. Kalau dikatakan 'pusing', justru dia (Mukhtaruddin-red) yang sedang galau dan pusing atas pengungkapan sejumlah korupsi di Anambas saat ini," kata Fadel, Jumat (17/4/2015) malam. 

Selain menegaskan bukan pengacara, Fadel juga mengatakan kalau dirinya merupakan aktivis yang dari dulu aktif menyoroti masalah korupsi dan pelaksanaan pembangunan di Anambas dan berbagai daerah lainnya. 

"Saya bukan pengacara, tapi saya adalah pengurus sekaligus sebagai Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum-Masyarakat Pemerhati Korupsi (LBH-Mapiko) yang bekedudukan di Jakarta, alamat dan sekretariat saya jelas kalau mau dicek," ujarnya. 

Sebagai pengurus LBH dengan latar belakang sebagai sarjana hukum, tambah Fadel, lembaganya juga memiliki tim pengacara. Selain pengurus LBH, Fadel juga mengaku memiliki LSM antikorupsi, dan sebelum pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, aktif sebagai pengurus pada Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas. 

"Jadi saya tegaskan, kalau ada yang menyatakan saya pengacara dan bodong pula, saya tidak pernah mengaku sebagai pengacara. Tapi kalau aktivis, ya dan hal itu bisa dicek," kata dia.

Fadel juga sangat menya‎yangkan sikap dan pernyataan Tengku Mukhtaruddin yang menudingnya sebagai pelapor sejumlah kasus korupsi di Anambas. Karena jika saja benar dirinya sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi itu, secara tidak langsung Bupati Anambas itu dapat dituntut dan dipidanakan, karena sudah membocorkan identitas pelapor dugaan tindak pidana korupsi. 

Sesuai denga‎n Pasal 24 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas dikatakan: saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, membuka identitas pelapor merupakan tindak pidana, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 150 juta.

"Jadi saya, sangat menyayangkan pernyataan Bupati ini. Demikian juga cara dan etikanya, yang mendatangai Kantor Kejaksaan Tinggi, saat sejumlah penyidik melakukan pulbaket, dan penyelidikan korupsi di Anambas. Apa tujuan dia ke sana, mau menghalangi...?, Melobi..?, atau apa...?," ujar Fadel bertanya.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin, pada Kamis (16/4/2015) siang mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang. Namun, Mukhtaruddin yang tiba bersama ajudannya sekitar pukul 12.00 WIB itu beralasan datangi kantor Kejati Kepri untuk bersilaturahmi. (Baca: Alasan Bersilaturahmi, Bupati Anambas Datangi Kejati Kepri)

Berbaju batik bermotif yang dipadu dengan celana panjang hitam, Mukhtaruddin tiba di kantor Kejati menggunakan mobil dinas bernomor pelat BP 1040 N. Saat dicegat BATAMTODAY.COM yang menanyakan maksud kedatangannya, Mukhtaruddin tak hendak berkomentar banyak. 

"Saya hanya ingin bersilaturahmi saja, tidak ada apa-apa. Biasalah sesama pimpinan, tidak ada salahnya bersilaturahim, kan?" dalihnya sambil berlalu memasuki ruang Seksi Penyidikan dan Penuntutan Pidana Khusus. 

Sekitar 30 menit di dalam ruangan Seksi Penyidikan dan Penuntutan Pidana Khusus, Mukhtaruddin keluar didampingi ajudannya.

Ketika ditanya tujuan kunjunganya apakah dalam rangka memenuhi panggilan kejaksaan terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan pihak Kejati Kepri di Anambas beberapa waktu lalu,  Mukhtaruddin membantah. "Tidak ada pemanggilan, hanya bersilaturahmi. Kalau diperiksa tidak mungkin secepat ini, kan?" jelasnya. 

Editor: Dodo