Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Haji Permata Divonis 5 Bulan, Kemungkinan Langsung Bebas
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 17-04-2015 | 18:23 WIB
haji permata - sidang vonis .jpg Honda-Batam
Sidang putusan Haji Permata di Pengadilan Negeri Karimun, Jumat (17/4/2015). (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ketua Majelis Hakim akhirnya memvonis bersalah Haji Jum'an alias Haji Permata bin Selo dengan hukuman penjara selama 5 bulan serta membayar biaya persidangan sebesar Rp5.000. Pihak Haji Permata sendiri menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir pikir atas putusan tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Jumat (17/4/2015) sore sekitar pukul 16.50 WIB, Ketua Majelis Hakim, Hotmar Simarmata SH MH, saat membacakan amar putusan bernomor Nomor 31/Pidana biasa/2015 itu, terlihat sangat serius mengulas dalil dalil yang memenuhi unsur dari pasal alternatif yang diberikan pihak JPU.

Menurutnya, pasal alternatif yang berikan kepada terdakwa yang di antaranya pasal 214 KUHP tentang kejahatan melawan petugas, pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan itu, telah terpenuhi unsur unsurnya.

Bahkan, barang bukti berupa senjata laras panjang milik Kanwil DJBC khusus Kepri dan tiga unit ponsel milik terdakwa diperintahkan untuk dikembalikan. Sebab, barang bukti tersebut dinilai bukanlah sebagai sarana maupun alat untuk memuluskan kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Atas berbagai pertimbangan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, memiliki karyawan yang harus dihidupi, serta memiliki usia yang 'sudah lanjut', maka majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun memutuskan agar Haji Permata dihukum selama lima bulan, terhitung sejak 23 Nov 2014 hingga sekarang.

"Atas putusan itu terdakwa diberi hak untuk memberikan tanggapan, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penuntut," terangnya.

Mendengar itu, Haji Permata langsung menerima putusan yang dibacakan ketua majelis hakim. Hanya saja, JPU mengatakan pikir pikir atas putusan tersebut.

"Petikan putusan ini dapat diambil Senin depan," terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Haji Permata, DR Eggy Sudjana SH MSi yang saat itu didampingi Raja Hambali SH dan Budi Gunawan SH, meminta agar majelis hakim langsung membebaskan terdakwa. Sebab menurutnya, jumlah hari yang dijalani selama dalam tahanan dengan putusan yang diberikan, sudah cukup.

"Yang mulia seharusnya menegaskan kepada klien kami bahwa dia bebas. Sebab hari hari yang dijalaninya selama di dalam tahanan sudah terpenuhi," tegasnya.

Hanya saja, ketua majelis hakim berdalih bahwa itu merupakan urusan pihak Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun. "Sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Rutan," terangnya.

Usai sidang ditutup, JPU Bendri Almi SH menjelaskan bahwa putusan ini akan dibawanya ke Kepala Kejaksaan Negeri Karimun. Sehingga, apapun keputusan yang diberikan Kejari, akan ditindak-lanjutinya.

"Semua tergantung atasan kami, apakah menerima atau menolak putusan ini," terangnya singkat. (*)

Editor: Roelan