Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pihak Toto Cabut Laporan, Penyidik Polda Kepri Hentikan Penyelidikan Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Oleh : Hadli
Jum'at | 17-04-2015 | 17:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak akan memperoleh pengajuan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus pemalsuan produk keramik di Tanjungpinang dengan merek "Toto". Pasalnya kasus delik aduan di Mabes Polri tersebut telah ditarik oleh pemilik hak paten dari produk tersebut.

"Bagaimana kita maau melanjutkan kasusnya sementara pihak Toto telah mencabut laporannya sendiri," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri. Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Aji Pamungkas, kepada BATAMTODAY.COM melalui telepon, Jumat (17/4/2015).

Wisnu mengatakan, kasus pemalsuan merek Toto dilaporkan pihak pemilik hak paten di Mabes Polri. Polda Kepri hanya mem-back up penanganan kasus sebagaimana yang disangkakan kepada toko keramik "Rezeki Lancar" di Jalan DI Panjaitan Km7 Tanjungpinang.

"Kasus ini (hak cipta) merupakan kasus delik aduan. Kalau pemiliknya sudah mencabut laprorannya, kami tidak bisa melanjutkan," terangnya.

Sebelumnya, pada Selasa (17/2/2015) sore, penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri menggerebek toko keramik "Rezeki Lancar" di Jalan DI Panjaitan Km7 Tanjungpinang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah produk keramik berupa wastafel, closet, bathtub dan shower merek Toto yang kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Sementara Ag, pemilik toko keramik Rezeki Lancar, saat itu juga sempat diamankan dan dimintai keterangan. (*)

Editor: Roelan