Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Bentuk Pansus LPPL Pertelevisian, KCS TV Bisa Jadi Lembaga Independen
Oleh : Habibi
Jum'at | 17-04-2015 | 17:07 WIB
surya_makmur_nasution.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Surya Makmur Nasution. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau membentuk Pansus Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kepri. Kepri Cyber School Television (KCSTV) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepri akan menjadi lembaga independen.

Ketua Pansus, Surya Makmur Nasution, mengatakan, terbentuknya pansus tersebut bertujuan agar Provinsi Kepri memiliki LPPL pertelevisian yang dibiayai oleh APBD. Sementara itu, saat ini Pemprov Kepri telah memiliki Kepri Cyber School Television (KCSTV) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepri.

"Pansus akan mendalaminya terlebih dulu tetang posisi KCS, apakah KCS menjadi bagaian dari LPPL, nanti akan kita lihat dulu," paparnya.

Dia mengatakan, seandainya KCS TV sudah menjadi LPPL, berarti KCS harus bersifat mandiri, independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Terkait Pansus tersebut, Surya mengatakan, bahwa LPPL ini merupakan amanah dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang di dalamnya menyebutkan daerah diperkenankan membentuk lembaga penyiaran publik lokal yang dibiayai oleh APBD.

Berdasarkan pasal 13 ayat (2), jasa penyiaran itu bisa dilaksanakan oleh lembaga penyiaran swasta, komunitas maupun berlangganan. "Jika secara nasional kita memiliki LPP TVRI dan RRI, khusus Kepri kita akan bentuk LPPL televisi," kata anggota Komisi III tersebut.

Menurut Surya, jika perdanya nanti terbentuk, berarti Kepri boleh membentuk LPPL yang bersumber dari APBD. "Jadi, nanti disana ada jajaran direksi dan pengawas dan pelaksanaannya. Dia harus independen. Siapapun yang jadi jajaran direksinya, maka gubernur yang akan mengeluarkan SK-nya," ujar Surya. (*)

Editor: Roelan