Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pencabulan Anak di Lingga Divonis 9 dan 7 Tahun
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 17-04-2015 | 14:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dua terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di Lingga, Asis dan Kamaruzzaman, khirnya divonis penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sementara PN Tanjungpinang di Dabosingkep, Kamis (16/4/2015).

Dalam sidang yang dpimpin Majelis Hakim Iwan, terdakwa Asis dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali. Sementara terdakwa Kamaruzzaman, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, divonis hukuman 7 tahun penjara. 

"Kedua terdakwa ini dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim, Iwan.

Majelis hakim dalam perkara ini sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fahmi Ari Yoga dari Kejaksaan Negeri Daik Lingga. 

Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Zulyadin mengatakan pihaknya menghormati putusan hukum oleh pengadilan, dan sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan yang telah menghukum pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, dengan hukuman yang berat. 

"Dengan hukuman yang berat ini, kita harapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur, karena hukumannya sangat berat," kata Zulyadin.

Editor: Dodo