Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Optimis Praperadilan Lim Yong Nam Dikabulkan Hakim PN Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 17-04-2015 | 13:44 WIB
Zevrijin_Boy_Kanu,_kuasa_hukum_Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Zevrijin Boy Kanu, kuasa hukum Lim Yong Nam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Lim Yong Nam, pemohon praperadilan melawan Polda Kepri dan Kejari Batam, Zevrijin Boy Kanu, optimis hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan mengabulkan permohonannya. Alasannya, sesuai fakta persidangan, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah menurut hukum.

"Dalam persidangan, termohon tidak memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam. Bahkan, UU nomor 1 Tahun 1979, tentang Ekstradisi yang digunakan bertentangan dengan KUHAP," kata Boy Kanu, usai menyerahkan kesimpulan dalam persidangan, Jumat (17/4/2015) siang.

Menurutnya, bukti yang dimiliki penyidik Polisi untuk menangkap Lim Yong Nam, berupa Red Notice yang dikeluarkan Interpol AS ditunjukkan setelah di persidangan. Sementara bukti-bukti cukup dilakukan penahan sesuai dengan yang dituduhkan dalam Red Notice.

Tidak adanya bukti yang cukup sebagaimana yang dituduhkan dalam Red Notice, lanjut Boy Kanu, dengan sendirinya penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Kepri terhadap Lim Yong Nam bertentangan dengan pasal 1 angka 20 KUHAP.

"Dalam sidang pembuktian 15 April 2015, Termohon tidak bisa menunjukkan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Hal ini jelas melanggar pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP," kata dia, lagi.

Hal lain, sambung Boy Kanu, Red Notine yang dikeluarkan Interpol AS tidak memenuhi syarat permintaan Ekstradisi, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1979, dimana yuridiksinya di wilayah Singapura, bukan di Amerika Serikat.

"Karena Singapura dan Amerika Serikat punya perjanjian ektradisi, Lim Yong Nam sudah diadili di pengadilan tinggi Singapura. Sementara Indonesia dengan Amerika Serikat tidak ada perjanjian ektradisi, makin tidak bisa mengadili Lim Yong Nam di Indonesia. Termohon I melakukan tindakan abuse of power," jelasnya.

"Kami berharap, hakim tunggal mengabulkan permohonan seluruhnya, sesuai dengan bukti-bukti dan fakta persidangan," ujarnya, mengakhiri.

Di tempat terpisah, kuasa Termohon I, penyidik Polda Kepri, menyampaikan tindakan yang mereka lakukan menangkap dan menahan Lim Yong Nam, sudah sesuai dengan ketentuan hukum, baik Undang-Undang nomor 1 Tahun 1979 tentang Ektradisi dan KUHAP. Bahkan, lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi ahli juga menguatkan tindakan kami.

"Bukti yang kami miliki itu ada Red Notice, permohonan Ekstradisi, dan dokumen pendukung sekitar 750-an lembar yang sudah diberikan Amerika Serikat," kata kuasa Termohon I, AKBP Armani.

Masih kata Armani, setelah hasil putusan peraperadilan, apabila permohonan pemohon ditolak, tiga minggu paling lambat berkas perkara Lim Yong Nam sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Tetapi, jika putusan pengadilan berbeda, akan menjadi pertimbangan bagi penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Kita lihat amar putusan hakim seperti apa. Itu akan menjadi pertimbangan bagi kami," ujarnya.

Editor: Dodo