Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Belum Terima SPDP Kasus Pemalsuan Keramik dan Gelper Cinderella dari Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-04-2015 | 13:13 WIB
Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan keramik di Tanjungpinang dan perjudian di gelanggang permainan elektronik (gelper) Cinderella dari penyidik Polda Kepri.

Hal itu dikatakan, Asisten Pidana Umum Melalui Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Negara (Kasi Kamneg) Kejaksaan Tinggi Kepri, Ristianti Angraini, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (16/4/2015). 

"Sampai saat ini, SPDP tersangka judi di Gelper Cinderella belum ada kita terima, demikian juga SPDP tersangka dugaan pemalsuaan merk keramik yang diamankan Polda Kepri di Km VII Tanjungpinang," kata Ristianti.

Jika memang sudah ditetapkan tersangkanya, tambah Ristianti, pihak Polda Kepri pasti akan mengirimkan SPDP-nya sebelum pengiriman BAP masing-masing tersangka. 

Sebelumnya, toko keramik Rezeki Lancar di Jalan DI Panjaitan km. 7, Tanjungpinang digerebek tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bersama Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/2/2015) sore. (Baca: Toko Keramik di Tanjungpinang Digerebek Polisi)

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Komisaris Darmawan dari Polda Kepri, Polisi mengamankan sejumlah produk keramik berupa wastafel, closet, bathtub dan shower yang kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. 

Ag, pemilik toko keramik Rezeki Lancar, saat itu juga sempat diamankan dan dimintai keterangan.

Sementara, kasus perjudian di gelper Cinderella di ruko mall Nagoya Hill LG Blok X nomor 11 Lubukbaja, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) sempat mengamankan sebanyak 21 orang pemain dan digiring ke Polda Kepri pada Senin (30/3/2015) malam (Baca: Tukar Voucher dengan Uang di Toilet, Gelper Cinderella di Nagoya Hill Digerebek Polisi}

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, Penyidik memulangkan 18 orang, tiga orang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, Senin (6/4/2015) di Mapolda Kepri. 

Kata dia, tiga orang tersebut terbukti bersalah. Namun 18 orang yang dipulangkan dari hasil pemeriksaan Kasubddit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Asrial Kurnian Syah (sebelum TR Mutasi Kapolda Kepri keluar, red), dinyatakan tidak terbukti bersalah. 

"Peran ketiganya belum diketahui. Saya belum terima perkembangan informasinya dari penyidik. Sementara ke-18 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi," jelas Hartono kembali.
‎
Informasi yang diperoleh, 18 orang itu dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam atau sehari setelah digerebek pada pada Senin (30/3/2015) malam. Di antaranya sembilan orang pemain, satu pemilik dan satu wasit, beserta pekerja, termasuk R sebagai pengelola. 

Editor: Dodo