Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudahlah Molor 5 Jam, Komputer Error Pula, Putusan Haji Permata Dibacakan Besok
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 16-04-2015 | 19:17 WIB
sidang haji permata.jpg Honda-Batam
Sidang Haji Permata di Pengadilan Karimun. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemandangan tidak biasa di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (16/4/20150 jelas terlihat menjelang detik-detik pembacaan putusan terhadap terdakwa Haji Jum'an alias Haji Permata bin Selo. Sidang yang sedianya digelar pukul 11.00 WIB itu harus molor hingga pukul 16.00 WIB.

Kemudian, saat sidang dibuka, majelis hakim yang dipimpin Hotmar Simarmata SH MH beralasan bahwa telah terjadi 'error pada komputer' sehingga putusan yang semestinya dibacakan itu tidak bisa dilaksanakan.

Kendati penasehat hukum (PH) Haji Permata meminta agar ketua majelis hakim menyampaikan putusan itu secara lisan dan putusan tertulisnya menyusul kemudian, namun ketua majelis hakim tetap bersikukuh membacakan putusan itu sesuai dengan yang tertulis di atas kertas.

"Inilah efek teknologi, ada yang baik dan ada juga yang tidak. Saat ini, terjadi error komputer. Sehingga putusan tidak bisa dibacakan," ujar Ketua Majelis Hakim Hotmar Simarmata di ruang Cakra Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (16/4/2015) sore.

Namun, Hotmar berjanji akan membacakan putusan itu pada Jumat (17/4/2015) besok, pukul 14.00 WIB. Bahkan, dirinya akan menulis sendiri putusan tersebut di rumahnya  jika komputer Pengadilan Negeri Karimun masih mengalami masalah.

Usai sidang ditutup, PH Haji Permata, DR Eggy Sudjana SH MSi, yang saat itu didampingi Raja Hambali SH dan Budi Gunawan SH, merasa kecewa. Dengan ditundanya putusan tersebut akan berimplikasi terhadap biaya dan waktu selama berada di Provinsi Kepri.

"Ya jelaslah, kita merasa dirugikan dari sisi biaya dan waktu. Tapi ini hanya masalah teknis, bukan substansial. Mau tidak mau kita tetap legowo," ujarnya.

Namun yang terpenting, katanya lagi, saksi yang mendengar kata "bunuh-bunuhan" itu hanya dua orang. Selebihnya tidak mendengar, tidak melihat, dan sama sekali tidak mengetahui. Jadi, kata dia, kemungkinan kalau saksinya di situ diketahui memberikan keterangan palsu (oknum Kasi Intel DJBC khusus Kepri, Yudi Setiadi Lana alias Yudi, red), maka pihaknya akan melaporkannya.

"Kita berharap hakim berpihak kepada kejujuran, kebenaran, barulah keadilan," ujarnya.

Sebab menurutnya, tidak mungkin seseorang dapat keadilan kalau awalnya tidak benar. Bahkan, tidak benar seseorang dapat kebenaran kalau tidak jujur. "Pokok dasarnya itu adalah kejujuran," katanya mengakhiri. (*)

Editor: Roelan