Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjangan Guru Swasta dan BOS Madrasah Lambat Dicairkan Akibat Perubahan Akun
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-04-2015 | 15:33 WIB
ilustrasi tunjangan profesi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Keterlambatan tersebut disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.

"Itu karena adanya perubahan akun," kata M Nur Kholis Setiawan, Direktur Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), dikutip dari laman kementerian, Kamis (16/4/2015).

Meski demikian, katanya, Kemenag terus mengupayakan agar tunjangan profesi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Karena dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan profesi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57.

Dia menjelaskan, pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama. Sehingga begitu SK penerima tunjangan profesi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. "Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,"  terangnya.

Sementara, imbuh Nur Kholis, kini sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan profesi guru dimasukan dalam mata anggaran  belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.

"Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei," terangnya.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah.

Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS. Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag kabupaten/kota.

"Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana BOS tidak bisa langsung dicairkan," jelasnya.

Dia menegaskan, Kemenag telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Menurutnya, jika tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, dana  BOS madrasah sudah bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015 lalu.

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang nonoperasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah. (*)

Editor: Roelan