Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pekan, Polresta Barelang Ungkap 15 Kasus dan Bekuk 21 Tersangka Narkoba
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 16-04-2015 | 10:59 WIB
narkoba-ekspose.jpg Honda-Batam
Kompol Irham Halid (kiri) saat menunjukkan barang bukti dan sejumlah tersangka kasus narkoba yang ditangkap.

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya peredaran narkoba di Batam akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Terhitung sejak tanggal 1 hingga 15 April 2015 ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang telah mengungkap 15 kasus narkoba dengan 21 tersangka.

Jika dirata-rata, dalam kurun waktu 15 hari tersebut, satu kasus berhasil diungkap setiap harinya. "Kondisi ini cukup memprihatinkan. Bisa dikatakan satu kasus terungkap setiap harinya. Sedangkan 21 tersangka masih menjalani pemeriksaan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, saat ekspose, Rabu (15/4/2015) siang.

Dikatakan Irham, pengungkapan tersebut, tersebar di berbagai daerah dalam wilayah kerja Polresta Barelang, seperti di Mukakuning, Simpang Dam, Nagoya, Batuaji, Tiban, Bengkong, Batam Center dan daerah lainnya. "Dari 21 tersangka tersebut, terdapat 2 orang wanita dan 19 orang laki-laki," tambahnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, berupa 23 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19,58 , tiga bungkus kresek hitam berisi daun ganja kering seberat 46,79 gram, tujuh butir pil ekstasi, dan satu unit timbangan.

"Selain itu kita juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu atau bong, 12 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkotika, beberapa helai pakaian, dan barang bukti lainnya," jelas Irham.

Para tersangka tersebut tambah Irham, berinisial MN, CA, RA, SA, AR, SI, RI, JA, TA, MA, IQ, A, AN, M, AG, HA, AH, SH, AZ, MU, dan AR. "Mereka rata-rata berumur dari 19 hingga 40 tahun. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada yang mengkonsumsi sendiri dan sekaligus pengedar. Ada juga yang hanya pemakai, namun memiliki jaringan pengedar," lanjutnya.

Beberapa kasus diantaranya, yakni penangkapan tersangka TA di ruli Kampung Becek, Sagulung dengan barang bukti dua tas kecil berisi dua paket sabu seberat 6,20 gram dan 1 unit hp,  serta satu unit timbangan.

"TKP-nya Perumahan Karina Tanjuguncang, Batam, pada tanggal 8 April lalu, sekitar pukul 09.30 WIB," tutur Irham.

Sedangkan satu kasus lainnya, yakni penangkapan tiga tersangka narkoba berinisial AN, M, dan AG dengan barang bukti tujuh butir pil ekstasi. "Tersangkanya terdiri dari wanita yakni AN dan M, dan satu laki-laki, yaitu AG," tambahnya lagi.

Semua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksan di Mapolresta Barelang, dan dijerat pasal 111 ayat 1, jo 114 ayat 1 dan 2  dan pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Dodo