Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Praperadilan Buronan Interpol AS

Saksi Ahli Berpendapat Penangkapan dan Penahanan Lim Yong Nam tidak Sah
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 15-04-2015 | 18:36 WIB
saksi_ahli_sidang_lim_yom_nang.jpg Honda-Batam
Dr Muhmud Mulyadi SH MHum, saksi ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dr Muhmud Mulyadi SH M Hum, saksi ahli yang dihadirkan pemohon Lim Yong Nam (40) melalui kuasa hukumnya, Djevrizin Boy Kanu, beperpendapat, penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon, Polda Kepri, tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan KUHAP.

"Penangkapan terhadap Lim Yong Nam tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP," kata dia dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/4/2015) siang.

Menurutnya, dalam pasal 19 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang dijadikan penyidik Polri sebagai dasar melakukan penangkapan, tidak sesuai prosedur. Sebab, yang diatur dalam pasal itu adalah prosedur penahanan, itu pun harus mengacu dengan KUHAP.

Sementara itu, lanjutnya, acuan yang digunakan penyidik Polri pasal 1 angka 20 KUHAP, yakni untuk melakukan penangkapan terhadap Ling Yong Nam, harus disertai bukti yang cukup. Sementera, kata dia, penyidik belum mengantongi bukti dan locus delicti berada di Singapura.

"Proses administrasi melakukan penangkapan memang ada. Tetapi, setelah diuji kepada KUHAP, penangkapan tidak sah," jelasnya.

Masih kata saksi ahli, UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menjadi dilema bagi penyidik Polri untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap buronan Interpol yang masuk ke wilayah Indonesia. Sebab, UU tersebut memberi peluang dilakukannya perpanjangan penahanan tanpa batas waktu yang bertentangan dengan KUHAP dan UUD 1945.

"Dapat saya simpulkan, penangkapan terhadap Lim Yong Nam tidak sah menurut hukum. Jika diuji dengan undang-undang manapun, tetap tidak sah," tegasnya.

Dalam persidangan, saksi ahli dan kuasa termohon I sempat berdebat panjang. Menurut kuasa termohon I yang juga penyidik Polda Kepri, menyakini penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam sudah sesuai hukum, yakni UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan KUHAP.

Debat panjang saksi ahli dan kuasa termohon I dapat ditengahi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan. Sebab, saksi ahli menilai kuasa termohon I terlalu memaksakan pembenaran proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap Lim Yong Nam sudah sesuai hukum.

"Anda jangan ngotot," ujar saksi ahli, yang kemudian dijawab kuasa termohon I, AKPB Armani, "Saya tidak ngotot".

Dalam persidangan itu, saksi yang diajukan termohon I dari Interpol Indonesia, tidak bisa memberikan keterangan. Sebab, pemohon melalui kuasa hukumnya keberatan lantaran surat perintah yang dibawa ke persidangan bukan untuk saksi, melainkan mendampingi termohon.

Hakim tunggal Budiman Sitorus, usai mendengar keterangan saksi ahli menunda persidangan sampai dengan Jumat (17/4/2015) depan, dengan agenda memberikan kesimpulan dari pemohon maupun termohon.

"Sidang pembuktian selesai. Sidang kita lanjutkan hari Jumat (17/4/2015), lanjut kesimpulan," kata Budiman sembari menutup jalannya persidangan. (*)

Editor: Roelan