Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek SWP di Moro

PPK dan PPTK Bebas, Dirut CV Fokus Divonis 1,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-04-2015 | 10:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti Korupsi dengan mengurangi volume pekerjaan proyek pembangunan Solar Water Pump (SWP) Karimun, Direktur CV Fokus Julkifli bin Lukman divonis 1,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Jarot Widiyatmoko SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (14/4/2015). 

Selain hukuman kurungan, Julkifli juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 147 juta, atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Dalam putusannya,‎ Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, untuk memperkaya diri sendiri, selaku korporasi dan Direktur CV Fokus, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juan Bangun Wicaksono SH. 

Putusan Hakim Tipikor ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa, selama 1,5 tahun. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Proyek pembangunan Solar Water Pump dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar dari Dinas PU Kabupaten Karimun di Desa Buluh Patah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun tahun  2013 diselidiki Kejaksaan Cabang (Kacab) Moro. 

Anehnya, dalam proyek yang merugikan negara Rp 147 juta dari Rp 1,8 miliar nilai kontrak hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur CV Fokus selaku kontraktor pelaksana. 

Sementara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dodi Suzandi dan Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) Indra Gunawan tidak ditetapkan Jaksa Penyidik sebagai tersangka. 

Editor: Dodo