Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Penunggak Pajak Rp 11,8 Miliar

Ditjen dan Kantor Pajak Bintan Sebut Penggugat Tak Miliki Itikad Baik Lunasi Utang Pajak
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-04-2015 | 09:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pajak Pratama Bintan, mengatakan penyitaan dan penyanderaan pada penunggak pajak, Peng Hock alias Ahok selaku Direktur PT Gunung Kijang Jaya Lestari (GKJL) sudah sesuai dengan aturan dan prosedur UU Perpajakan, atas tidak adanya itikad baik dari pertanggungjawaban badan hukum perusahaan tersebut. 

Selain melalui mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan, dalam penagihan pada wajib pajak, Kantor Pajak Pratama Bintan juga dikatakan telah melakukan beberapa kali upaya persuasif melalui peringatan, serta teguran sampai ke upaya lainnya, sebelum akhirnya dilakukan penyanderaan.

Demikian dikatakan, kuasa hukum Ditjen dan Kantor Pajak Pratama Bintan Lilis Nurfaizah dan Triana dalam jawabannya atas gugatan perdata penunggak pajak Rp 11,8 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/4/2015). 

"Mengenai pajak tertunggak 2007-2008 sudah ada yang dibayar, tetapi tidak sesuai dengan total jumlah tunggakan pajak penggugat. Penagihan tunggakan utang pajak penggugat juga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, tetapi niat baik dari penggugat dalam melunasi pajaknya tidak ada," kata Lilis Nurfaizah.

Jawaban tergugat dalam sidang ini tidak dibacakan ‎secara keseluruhan, karena para pihak menyatakan sudah dianggap dibacakan. 

Atas diterimanya jawaban dari tergugat, Ketua Majelis Hakim Fatul Mudjib SH, Bambang Trikoro SH dan Eriyusman SH, memberikan waktu pada kuasa hukum penggugat untuk memberikan tanggapan. 

"Dengan telah diterima dan dianggap dibacakan jawaban dari tergugat atas gugatan penggugat ini, maka selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan pada penggugat untuk menanggapi jawaban tergugat. Dan sidang akan kembali dilaksanakan pada 21 April 2015 mendatang," ujar Fatul Mudjib.

Sebelumnya, Direktur PT Gunung Kijang Jaya Lestari (GKJL) Peng Hock alias Ahok menggugat Kantor Pajak Pratama Bintan dan Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan gugatan materil Rp 54 miliar dan immateril Rp 5 miliar. (Baca: Penunggak Pajak Rp 11,8 Miliar Gugat Balik Kantor dan Ditjen Pajak)

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Sugeng Kumoro Edi, setelah Ahok disandera akibat menunggak pajak sebesar Rp 11,8 miliar.  

Dalam gugatannya bernomor 3/ Pdt.G/PN.TPG/2015, Dirut PT GKJL yang bergerak di bidang pertambangan bauksit pada 2007-2008 di Gunung Kijang ini, mengatakan tuduhan penunggakan pajak yang dialamatkan oleh Kantor Pajak Pratama Bintan dan Ditjen Pajak kepada perusahaannya adalah tidak benar. Sebab, menurutnya, pada 2009 pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) sudah dilaksanakan sejak 2007-2008. 

"‎Perusahaan sudah membayar pajaknya pada 2007-2008 dan tidak ada koreksi hingga 2009," kata Sugeng dalam gugatannya, Senin (13/4/2015). 

Sugeng juga mengatakan, permasalahan tunggakan pajak kliennya, timbul pada 2013 berupa tagihan untuk pelunasan PPH sebesar Rp 6,1 miliar lebih tahun 2007-2008 dan Rp 5,1 miliar pada tahun 2008, dengan total tunggakan seluruhnya Rp 11,8 miliar.

Dirut PT GKJL ini, juga membantah kalau pihaknya menunggak pajak sebesar yang ditagihkan. Hal ini mengakibatkan, sejumlah alat berat, mobil dan rumah penggugat disita oleh penyidik pajak. Kendati menurut penggugat sejumlah barang tersebut bukan merupakan miliknya, tetapi milik PT Bukit Plato. 

Atas gugatannya, Ahok meminta pada majelis hakim agar menyatakan pajak yang dibayarkan pada 2007-2008 sah menurut hukum dan menyatakan hasil koreksi tergugat, sebagaimana yang dilakukan Ditjen Pajak dan Kantor Pajak Pratama Bintan tidak benar dan batal demi hukum. 

"Penyitaan sejumlah aset klien kami yang dilakukan pegawai Pajak juga tidak berdasar, karena bukan milik pribadi penggugat," ujarnya. 

Editor: Dodo