Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lolos dari Pengawasan di Malaysia

Tersangka Sembunyikan Sabu di Sandal, Tiga Polis Diraja Malaysia Hanya Geleng Kepala
Oleh : Hadli
Selasa | 14-04-2015 | 19:05 WIB
sabu_di_sandal.jpg Honda-Batam
Kemasan sabu dan sandal tempat menyembunyikan sabu yang diamankan petugas Bea dan Cukai Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang petugas Polis Diraja Malaysia (PDRM) dilaporkan hanya bisa geleng kepala ketika tahu 512 gram (berat kotor) sabu yang lolos dari pemeriksaan di Malaysia oleh sindikat peredaran narkotika lintas negara, ternyata disembunyikan dalam sandal.


Tiga petugas PDRM itu hadir saat penyerahan barang bukti sabu yang diamankan pihak Bea dan Cukai Batam kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Selasa (14/4/2015).

Hal tersebut dibenarkan oleh AH Panggabean, Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri. Menurutnya, ketika barang haram jenis sabu sebanyak 512 gram beserta tersangka dilimpahkan Petugas Bea dan Cukai Tipe Batam kepada BNNP Kepri, petugas PDRM berada di gedung BNNP Kepri. 

"Kehadiran tiga orang petugas PDRM di gedung BNN Kepri tadi siang dalam rangka koordinasi," kata AH Pangabean, Selasa sore.

Ia menjelaskan, penyidik BNN Kepri saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika lintas negara, Malaysia-Indonesia melalui tersangka Murdani Muhammad yang ada di Batam.

"Anggota saat ini masih mendalami kasusnya. Mudah-mudahan tersangka bersedia bicara agar kasus ini dapat terungkap untuk menjerat tersangka lainnya. Namun untuk barang bukti sesuai serah terima tadi seberat 512 gram masih bruto, termasuk plastiknya," tuturnya.

Dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, lanjutnya, banyak tersangka tidak bersedia memberitahukan jaringannya. Namun pada sat proses persidangan di pengadilan berlangsung, tersangka baru bersedia berbicara.

Hal itu karena, jaminan yang diiming-imingkan sindikat narkoba tidak terbukti sebagaimana diharapkan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Murdani, penumpang kapal MV Widi Express 15 yang bertolak dari Malaysia, diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) saat tiba di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre. Pria tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 512 gram, Selasa (14/4/2015) pagi, sekitar pukul 09.45 WIB yang diselipnya didaam sendal. (*)

Editor: Roelan