Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Keamanan Kompleks Parlemen

DPR Godok Pembentukan Polisi Parlemen yang akan Dipimpin seorang Brigjen
Oleh : Surya
Selasa | 14-04-2015 | 17:45 WIB
unnamed.jpg Honda-Batam
Gedung Parlemen Republik Indonesia. (foto/net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun peraturan tentang parliamentary police atau polisi parlemen yang akan dipimpin jenderal polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) beranggotakan 1.194 personel yang akan dilengkapi senjata api.

Pembentukan polisi parlemen tersebut guna menjamin keamanan di lingkungan parlemen, yang tidak hanya dihuni DPR saja, tetapi juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Roem Kono di Jakarta, Selasa (14/4/2015), mengatakan, pihaknya tengah menggodok peraturan tentang polisi parlemen tersebut. Namun masih dalam draf yang saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi DPR.

“Soal nama bisa berubah, mungkin namanya pamdal. Disini sekarang ada polisi. Cuma ditingkatkan kapasitasnya, prasarana semua. Komunikasi. Koordinasi itu perlu. Protap seperti apa. Harus diatur melalui peraturan DPR, kalau engga semua orang datang jadi masalah keamanan,” kata Roem Kono.

Sementara terkait sarana dan prasana yang dibutuhkan dalam membentuk polisi parlemen, menurut Roem Kono, hal itu bagian yang diperlukan untuk membentuk polisi parlemen.

“Masa polisi nggak punya sarana, harus. Di sini kan sudah ada pos polisi, minimal harus ditingkatkan dengan sarana prasarana lainnya,” katanya.

Rancangan tentang polisi parlemen untuk menguatkan pengamanan di komplek parlemen ini, sudah dibahas lama. Bahkan sudah 4 kali dalam rapat koordinasi antar BURT dengan Kapolda Metro Jaya. Pertama, rapat pada Kamis 7 Februari 2013, Selasa 17 September 2013, Rabu 18 Juni 2014 dan Kamis 20 November 2014.

Dalam draf desain dan konsep usulan parlemantary police juga dijabarkan tentang sarana dan prasarana polisi parlemen yang diuraikan secara rinci termasuk kebutuhan senjata.

Polisi parlemen akan di‎pimpin seorang jenderal berpangkat Brigadir Jenderal . Di bawah pimpinan ada unsur pembantu pimpinan yang disebut Direktur diisi 39 personel polisi.

Kemudian, di bawahnya unsur pelaksana tugas pokok yang diisi pimpinan dan anggota sebanyak 1.154 personel polisi. Sehingga total jumlah polisi parlemen yang disiapkan sebanyak 1.194 personel.

Dalam draf desain tersebut juga dijabarkan beberapa rencana jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang dari rancangan pembentukan polisi parlemen.

1. Jangka Pendek (1-2 tahun).
a. Terbitnya Skep Kapolri tentang polisi parlemen
b. Membentuk kerangka satuan polisi parlemen dengan dipimpin Pamen Polri berpangkat AKBP di bawah kendali Polda Metro Jaya
c. Menempatkan personal Polri sejumlah 120 orang dari fungsi Dit Pamobvit, Dit Samapta dan Brimobda PMJ
d. Menyiapkan sarana dan prasarana seperti kendaraan mobil patroli (R4, R2, sepeda dan golf car), mess/barak untuk satuan polisi parlemen
e. Menyiapkan SOP pengamanan komplek MPR/DPR/DPD RI

2. Jangka Sedang (2 -3 tahun)
a. Terbentuknya Keppres tentang polisi parlemen
b. Terbentuknya struktur organisasi polisi parlemen di bawah kendali Baharkam Polri
c. Terbangunnya kantor, rumah dinas dan mess polisi parlemen yang definitif
d. Jumlah personal polisi parlemen sebanyak tiga perempat dari DSPP
e. Terpenuhinya sarpras polisi parlemen
f. Terpenuhinya anggaran operasional dan pembinaan polisi parlemen

3. Jangka Panjang (3 -5 tahun)
a. Terbentuknya Peraturan Kapolri tentang polisi parlemen
b. Terbentuknya polisi parlemen pada kewilayahan seluruh Indonesia yang merupakan satuan kewilayahan polisi parlemen
c. Terpenuhinya jumlah personil Polpar yang mengembang fungsi Kepolisian Pre Emtif (Bimmas), Preventif (Samapta, Lantas, Brimob, intel) sejumlah 1.194 personil
d. Terpenuhinya sarpras bangunan kantor, mess, kendaraan R2 dan R4, senpi, peralatan pendukung keamanan lainnya yang berstandar internasional
e. Meningkatnya anggaran operasional dan pembinaan polisi parlemen sesuai kebutuhan organisasi.

Kemudian dalam ‎struktur organisasi polisi parlemen memiliki 3 unsur penting yang dibagi menjadi 8 unsur dengan tata kerja dan tugas masing-masing. Yaitu:

Unsur pimpinan:
1. Unsur pimpinan adalah Direktur yang disingkat Dir dijabat anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol).

Unsur pembantu pimpinan:
1. Unsur pembantu pimpinan adalah Kabagrenim dijabat polisi berpangkat Komisari Besar Polisi (Kombespol).
2. Unsur pembantu pimpinan Kabagbinopsinal dijabat polisi berpangkat‎ Kombespol.
3. Unsur pembantu pimpinan Urkeu dijabat polisi berpangkat‎ Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
‎4. Unsur pembantu pimpinan Urtu dijabat polisi berpangkat‎ AKBP

Unsur pelaksana tugas pokok:
1. Unsur pelaksana Sub Direktorat Tugas Umum (Subditgasum) dijabar polisi berpangkat Kombespol.
2. Unsur pelaksana Sub Direktorat Massa (Subditdalmas) dijabar polisi berpangkat Kombespol.
3. Unsur pelaksana Sub Direktorat Intelijen Keamanan (Subdit Intelkam) dijabat polisi berpangkat Kombespol.

Untuk memenuhi keberadaan polisi parlemen itu, dibutuhkan sejumlah sarana dan prasarana bagi personel yang bertugas. Apa saja?

Berikut daftar sarana dan prasarana yang dimaksud:

1. Bangunan kantor, area parkir, mushola
2. Meja kerja (160 buah), kursi kerja (300 buah), kursi tamu/sofa (10 set), filing cabinet (50 buah), AC split (50 unit)
3. Komputer (100 unit), printer (100 unit), LCD proyektor (5 unit), pesawat telepon (50 buah)
4. HT (200 unit), alat pemadam api ringan (60 buah), R4 (50 unit), R2 (25 u‎nit)
5. Senjata api pendek (250 unit), senjata api panjang (100 unit).
6. Mess atau barak (5 unit), rumah dinas (130 unit)
7. Golf car (7 unit), sepeda gunung (20 unit), tongkat (300 unit)
8. Tameng dalmas (300 unit),‎ kendaraan water canon (2 unit), kawat barrier (5 unit), body protector (300 unit), helm dalmas (300 unit).

Editor: Surya