Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Lim Yong Nam Ajukan Sembilan Bukti, Pihak Polda Kepri Tunjukkan 35 Bukti
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 14-04-2015 | 16:51 WIB
sidang_praperadilan_lim_yong_nam.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/4/2015). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam (40), buronan Interpol AS yang ditahan di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), melalui kuasa hukumnya, Djevrijin Boy Kanu, mengajukan sembilan bukti surat kepada hakim tunggal yang meriksa dan mengadili perkaran peraperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas termohon I, Polda Kepri dan termohon II, Kejari Batam.

"Ada sembilan bukti surat yang saya ajukan kepada hakim. Sesuai bukti itu, penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan kepada klien saya tidak sah menurut hukum," kata Djevrijin, usai sidang, Selasa (14/4/2015) siang.

Bukti surat yang diajukan itu, kata Boy Kanu, akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil kesimpulan. Menurutnya, permohonan yang diajukan dalam peraperadilan itu akan dikabulkan seluruhnya.

Adapun bukti surat yang diajukan, enam surat yang dikeluarkan penyidik Polda Kepri mengenai penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan. Bukti lain, nukilan berita di koran The Jakarta Pos pada tanggal 22 Septermber 2014 yang memuat pernyataan Kapolri, Jendral Pol Sutarman, yang menyatakan Lim Yong Nam sudah dideportasi ke negara asalnya, serta bukti surat putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang telah menolak ektradisi terhadap Lim Yong Nam dan membebaskannya dari tuduhan AS.

"Lim Yong Nam tidak bisa diadili lagi dengan kasus yang sama. Itu tidak sah menurut hukum," tegasnya.

Sementara itu, Polda Kepri selaku tergugat I juga mengajukan bukti surat yang cukup kepada hakim. Sedikitnya, ada 35 bukti surat yang diajukan mulai dari red notice, sampai surat persetujuan Presiden untuk ektradisi.

"Bukti kami sangat kuat, bahkan nggak pakai saksi pun sudah cukup. Penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Lim Yong Nam sudah sah menurut hukum," kata AKBP Armani, kuasa tergugat I Polda Kepri.

Setelah pemeriksaan bukti surat, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara peraperadilan, Budiman Sitorus, kembali menunda sidang. Sebelum sidang diakhiri, ia memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon bisa memberikan bukti surat dalam sidang berikutnya.

"Bukti surat yang belum dilengkapi diberi tenggang waktu sampai besok. Sekalian pemeriksaan saksi," kata Budiman, menutup persidangan. (*)

Editor: Roelan