Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Cara Maling Motor di Karimun Beraksi
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 13-04-2015 | 18:43 WIB
malng_motor_karimun.jpg Honda-Batam
ANS dan SJ, pelaku curanmor yang berhasil dibekuk. Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Nasib naas menimpa Jaiti (36), warga Gunung Papan RT02/RW06 Tanjungbatu Kecil, Kecamatan Buru, pada 2 Februari 2015 sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Usai makan malam di Pujasera Padimas, korban bersama tiga temannya tidak lagi mendapati  sepeda motornya, Yamaha Type V 110 ZHE (F1ZR) warna hitam putih dengan nomor rangka MH34NS2134KOO1962 dan nomor mesin SWH669023 serta nomor polisi BP 6225 KK yang semula terparkir di parkiran Hotel Aston.

Merasa kehilangan, korban pada 3 Februari melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Karimun dengan nomor LP-B/22/II/2015/Kepri/SPK-Res Karimun. Berdasarkan laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Karimun melakukan pencarian. Akhirnya, Senin (6/4/2015) lalu maling motornya berhasil ditangkap.

"Dalam kasus ini ada dua tersangkanya, yakni berinisial ANS dan SH yang masih di bawah umur (16 tahun). Kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari yang sama tapi di tempat berbeda," terang
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno, kepada pewarta, Senin (13/4/2015) siang.

Untuk ANS, penangkapannya di rumah temannya yang terletak di Jelutung pukul 18.00 WIB. Sedangkan SH di tempat kerjanya di depan Diskotek Bravo pukul 20.00 WIB bersama barang bukti.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, ujar Kapolres lagi, pada 2 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, ANS mendatangi rumah SH di Telaga Mas dengan tujuan mengajak mencuri sepeda motor. Sebelum beraksi, ANS berjanji kepada SH apabila mendapatkan sepeda motor curian, maka sepeda motornya menjadi milik rekannya itu.

Setelah itu ANS dan SH dengan mengunakan sepeda milik ANS menuju ke swalayan Padimas, lalu memutar sampai di pujasera Padimas sebanyak dua kali. Akhirnya kedua tersangka memakirkan sepeda motornya di depan parkiran Hotel Aston. Setiba di tempat tersebut, tersangka melihat korban memakirkan sepeda motornya di parkiran yang sama.

Begitu korban pergi, ANS mendekati sepeda motor korban dan duduk di atasnya. Mengetahui sepeda motor yang menjadi target stangnya tidak terkunci, lalu pelaku mendorongnya hingga ke bawah simpang empat swalayan Padimas, yang sudah ditunggu SH. Kemudian SH mendorong hasil curian ke depan Gereja Bukit Sion, lalu berbelok ke kanan (tempat sepi-red).

Di tempat itu ANS mengeluarkan kunci sepeda motornya. Begitu dimasukkan, ternyata motor yang dicuri bisa dihidupkan. Merasa berhasil menghidupkan, kedua tersangka membawa hasil curiannya menuju rumah SH.

Setibanya di rumah, SH membawa satu buah obeng untuk membongkar seluruh kap di sepeda motor yang dicuri, lalu dipasang ke sepeda motor milik ANS. Selanjutnya kap dari sepeda motor yang dicuri disimpan SH. Menepati janjinya, ANS menyerahkan sepeda motornya kepada SH.

"Motor yang dicuri tersangka digunakan untuk balap-balapan. Atas perbuatannya kedua tersangka
dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP ancaman 5 penjara. Kerugian dialami korban sebesar Rp5 juta," ungkapnya.

Pada kesempatan ini Kapolres Karimun juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengupayakan proses 'diversi' menginggat kedua tersangka masih di bawah umur. Namun, tidak terjadi kesepakatan damai, karena korban menolak untuk berdamai.

Selain sepeda motor, barang bukti lainnya yang diamankan satu unit kunci sepeda motor merek Buana warna hitam, dan tujuh keping alat kelengkapan sepeda motor (kap depan dan bodi motor-red). (*)

Editor: Roelan