Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Brimob Polda Kepri Terlibat Kasus Pencurian Generator Tower Seluler
Oleh : Harjo
Senin | 13-04-2015 | 18:21 WIB
maling_genset.JPG Honda-Batam
Tersangka saat dibawa ke salah satu TKP bersama genset, barang bukti yang sempat dijual di wilayah Bengkong, Batam. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunhguban - Seorang oknum anggota Brimob Polda Kepri berinisial MR (28), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bintan pada Minggu (12/4/2015). MR bersama tiga orang lainnya, masing-masing JO (39), DD (24) dan SH (31), diduga terlibat pencurian generator tower seluler.

"Semua tersangka tertangkap di Batam. Dan untuk anggota Satuan Brimob yang tertangkap, saat komandannya mengetahui ada anggotanya bermasalah, Satbrimob langsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada Sarekrim Polres Bintan," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (13/4/2015).

Andri menyebutkan, pelaku telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda, di antaranya di wilayah Kecamatan Gunungkijang dilaporkan 9 April 2015, Kecamatan Telukbintan dilaporkan 9 April 2015,  Serikuala Lobam pada 8 April 2015, tower XL Desa Busung dan di Desa Sebongpereh, Kecamatan Teluksebong, pada 10 April 2015 tower milik Indosat.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa generator dan dinamo genset tower seluler milik XL dan Indosat dalam kondisi sudah dipreteli atau tidak utuh di Bengkong, Batam, tempat para pelaku menjual barang hasil curian tersebut," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara, menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Roelan