Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Praperadilan Buronan Interpol AS

Proses Hukum Terhadap Lim Yong Nam Sah Menurut Undang-undang
Oleh : Gokli
Senin | 13-04-2015 | 17:45 WIB
IMG_20150413_114527.jpg Honda-Batam
Termohon I dari Polda Kepri saat menghadiri gugatan praperadilan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Lim Yong Nam (40), buronan Interpol AS sah menurut hukum. Hal ini disampaikan termohon I, Polda Kepri dan termohon II, Kejari Batam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/4/2015) siang.

Sidang praperadilan yang kedua itu dimulai sekitar pukul 11.44 WIB, dengan agenda jawaban termohon. Dimana, sidang pertama pemohon, Lim Yong Nam, melalui kuasa hukumnya, Zevrijin Boy Kanu menyampaikan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Batam karena penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sah atau melanggar ketentuan KUHAP.

Termohon I, menyampaikan penangkapan dan penahanan, serta perpanjangan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Undang-undang RI nomor 1 tahun 1979, tentang Ekstradisi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana sebagaimana persyaratan formil yang telah ditentukan atau dengan kata lain telah memenuh syarat-syarat sahnya penangkapan dan penahanan, serta perpanjangan penahanan yang terlah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sesuai pasal 34 huruf b dan pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1979, tentang Ekstradisi.

"Permohonan praperadilan yang telah diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak berdasarkan hukum. Dengan demikan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata kuasa termohon I dalam jawabnnya yang dibacakan AKBP Armani.

Hal senada juga disampaikan termohon II, bahwa penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Batam yang diajukan penyidik Polda Kepri, melalui Kejari Batam sudah sesuai perundang-undangan. Sebab, termohon II hanya sebagai pelaksana undang-undang.

"Perpanjangan penahanan sudah sah sesuai undang-undang," kata kuasa termohon II, Wawan Setiawan dalam jawabannya.

Usai mendengar jawaban termohon I dan II, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan, Budiman Sitorus, kembali menunda sidang. Dalam sidang berikutnya, pemohon dan termohon diwajibkan membawa bukti surat untuk diperiksa.

"Sidang praperadilan tidak mengenal replik dan duplik. Sidang ditunda sampai besok pukul 09.00 WIB, agenda pemeriksaan bukti surat. Pemohon dan termohon wajib membawa bukti besok, kalau tidak kita tinggal, karena waktu untuk sidang praperadilan hanya tujuh hari," jelas Budiman, sekaligus menutup sidang.

Usai persidangan, Zevrijin Boy Kanu, menyampaikan tak ada penahanan yang tidak ada batasan waktu. Lim Yong Nam sudah pernah diadili di Singapura dengan kasus yang sama, dan ekstradisinya ditolak.

"Itu penafsiran mereka saja (termohon I dan II). Lokusnya di Singapura, perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Amerika tidak ada. Kalau hanya sebatas hubungan bilateral, apakah hubungan bilateral dengan Singapura tidak perlu dipertimbangkan atau hanya Amerika saja yang perlu. Lim Yong Nam tidak pantas ditangkap dan diadili di Indonesia, (dan itu) melanggar HAM," kata dia.

Editor: Dodo