Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penunggak Pajak Rp 11,8 Miliar Gugat Balik Kantor dan Ditjen Pajak
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-04-2015 | 17:29 WIB
gugatan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Gunung Kijang Jaya Lestari (GKJL) Peng Hock alias Ahok menggugat Kantor Pajak Pratama Bintan dan Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan gugatan materil Rp54 miliar dan immateril Rp5 miliar.

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Sugeng Kumoro Edi, setelah Ahok disandera akibat menunggak pajak sebesar Rp11,8 miliar.  

Dalam gugatannya bernomor 3/ Pdt.G/PN.TPG/2015, Dirut PT GKJL yang bergerak di bidang pertambangan bauksit pada 2007-2008 di Gunung Kijang ini, mengatakan tuduhan penunggakan pajak yang dialamatkan oleh Kantor Pajak Pratama Bintan dan Ditjen Pajak kepada perusahaannya adalah tidak benar. Sebab, menurutnya, pada 2009 pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) sudah dilaksanakan sejak 2007-2008. 

"‎Perusahaan sudah membayar pajaknya pada 2007-2008 dan tidak ada koreksi hingga 2009," kata Sugeng dalam gugatannya, Senin (13/4/2015). 

Sugeng juga mengatakan, permasalahan tunggakan pajak kliennya, timbul pada 2013 berupa tagihan untuk pelunasan PPH sebesar Rp 6,1 miliar lebih tahun 2007-2008 dan Rp 5,1 miliar pada tahun 2008, dengan total tunggakan seluruhnya Rp 11,8 miliar.

Dirut PT GKJL ini, juga membantah kalau pihaknya menunggak pajak sebesar yang ditagihkan. Hal ini mengakibatkan, sejumlah alat berat, mobil dan rumah penggugat disita oleh penyidik pajak. Kendati menurut penggugat sejumlah barang tersebut bukan merupakan miliknya, tetapi milik PT Bukit Plato. 

Atas gugatannya, Ahok meminta pada majelis hakim agar menyatakan pajak yang dibayarkan pada 2007-2008 sah menurut hukum dan menyatakan hasil koreksi tergugat, sebagaimana yang dilakukan Ditjen Pajak dan Kantor Pajak Pratama Bintan tidak benar dan batal demi hukum. 

"Penyitaan sejumlah aset klien kami yang dilakukan pegawai Pajak juga tidak berdasar, karena bukan milik pribadi penggugat," ujarnya. 

Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro, mengatakan kalau proses pelaksanaan sidang kedua belah pihak masih terus berjalan, setelah sebelumnya mediasi batal dilaksanakan. 

"Saat ini agenda sidangnya sudah masuk pada pemeriksaan, dengan menunggu jawaban dari Ditjen serta Kantor Pajak Pratama Bintan, setelah sebelumnya mediasi gagal dilaksanakan," kata dia.

Editor: Dodo