Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Ditegur Hakim Gara-gara Terlambat Hadiri Sidang Praperadilan Penahanan Buronan Interpol
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-04-2015 | 13:00 WIB
praperadilan interpol.jpg Honda-Batam
Suasana sidang praperadilan penahanan Lim Yong Nam (40), warga negara Singapura di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam selaku termohon dua dalam sidang praperadilan penahanan Lim Yong Nam (40), warga negara Singapura yang menjadi buronan Interpol Amerika Serikat ditegur hakim karena terlambat datang, Senin (23/4/2015).

Pantauan di ruang sidang PN Batam, sidang pra peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Budiman Sitorus dengan agenda jawaban atas permohonan pemohon dibuka pukul 11.45 WIB.

Sidang tetap dilanjutkan meskipun termohon II dari Kejaksaan belum hadir. "Sudah ditinggal saja. Kantor dekat aja bisa telat," tegas Budiman Siorus.

Sedangkan termohon satu dari Polda Kepri telah bersiap membacakan jawaban atas permohonan termohon.

Beberapa menit sidang berjalan, termohon II yang diwakili oleh Jaksa Wawan Setiawan baru tiba dengan tergesa-gesa.

"Ini sidang praperadilan, soalnya telat tadi," ujar Wawan menjawab BATAMTODAY.COM.

Saat memasuki ruang sidang, termohon dua ditegur oleh hakim. "Tolong hargai persidangan Pak," tegur Budiman.

Hingga pukul 12.30 WIB, sidang pra peradilan masih berlangsung.

Editor: Dodo