Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penembakan Anggota TNI

Polda Kepri Enggan Tanggapi Status Tersangka Oknum Perwira Menengahnya
Oleh : Hadli
Senin | 13-04-2015 | 12:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini, Senin (13/4/2015) sekitar pukul 11.30 WIB, belum bersedia memberikan keterangan resmi menyusul penetapan status tersangka kepada salah seorang oknum perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial OP, atas tuduhan penembakan dan percobaan pembunuhan anggota TNI di Batam. 

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, AKP OP saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri lantai tiga gedung utama di bawah bimbingan Direktur Direktorat Tahanan Barang Bukti (Dirtahti) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyanto. 

"Bang OP ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata sumber di Mapolda Kepri, Senin (13/4/2015). 

Kasus tersebut, menurut sumber ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Asrial Kurniansyah, (sebelum dimutasi sebagai Kabag Watpers Ro SDM Polda Kepri). 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo yang dikonfirmasi masih belum bersedia menanggapi terkait penetapan status tersangka OP dan proses penyidikan yang dilakukan. 

Sementara, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono yang dikonfirmasi sejak Jumat (9/4/2015) lalu mengenai hal ini juga enggan memberikan tanggapan.

Penetapan status tersangka AKP OP berdasarkan laporan Polisi Militer TNI-AD atas tertembaknya anggota TNI bernama Praka Eka Basri melalui SPDP nomor SPDP/20/III/2015/Direskrimum yang dikirim penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Jumat (10/4/2015). (Baca: Oknum Perwira Polda Kepri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penembakan Anggota TNI)

SPDP tersebut menjelaskan dugaan penembakan dan percobaan pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans Barelang, depan Perumahan Cipta Asri, tepatnya di kawasan jalan masuk gudang penimbunan BBM, tak jauh dari Mako Brimob Polda Kepri pada Minggu, 21 September 2014 lalu.

"Saat ini masih sebatas SPDP dan kita masih menunggu berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dari penyidik Polda Kepri," kata Wenharnold, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (10/4/2015). 

Editor: Dodo