Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Habis Bensin, Pelajar SMK 5 Nekat Menjambret di Tiban
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 11-04-2015 | 19:26 WIB
IMG_2001.JPG Honda-Batam
Dua pelajar SMK Negeri 5 Batam yang melakukan penjambretan saat diekspose di Mapolsek Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gara-gara habis bensin dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 5 Batuaji, tertangkap tangan melakukan aksi penjambretan di Perumahan Tiban BTN Jum'at (10/04/2015) pukul 20.30 WIB.

Keduanya berinisial MA (19) dan R (19) warga Batuaji Kavling Lama sempat dihakimi oleh pengendara yang mengejar pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J bernomor BP 4764 IQ.

"Keduanya diamankan oleh warga karena melakukan pejambretan terhadap korban Aulia (14) di Perumahan Tiban BTN," kata Kanit Reskrim Mapolsek Sekupang Iptu Marzuki Zan saat menggelar ekspose.

Kronologi kejadian tersebut, kata Marzuki, korban dan pelaku sama-sama mengendarai sepeda motor matic. Di depan Perumahan Tiban BTN korban Aulia dipepet kedua pelaku. R yang dibonceng oleh M langsung merampas ponsel jenis i-Phone 4 yang kala itu di genggaman korban.

Namun demikian korban serta pelaku terjatuh dari sepeda motor karena Aulia sempat mempertahankan ponsel genggam miliknya. "Pelaku dan korban terjatu. Pelaku sempat melarikan diri," kata Marzuki.

Terjatuh di tengah keramaian, korban dan warga setempat, langsung mengejar pelaku. Tak jauh dari lokasi kejadian pelaku berhasil ditangkap

"Korban ikut jatuh, tapi tidak ada luka serius. Pelaku sempat dihajar massa dan akhirnya diserahkan ke Mapolsek Sekupang," ujarnya.

Dari pengakuan MA, dia melakukan penjambretan yang merupakan peserta Ujian Nasional (UN) 2015, baru pertama kali. Lantaran saat itu sepeda motor yang dikendarainya sudah mengalami habis bensin. 

"Bensin motor sudah tidak cukup ke rumah Batuaji. Makanya kami jambret, itu juga baru pertama kali mas," kata M.

Marzuki menjelaskan keduanya dikenakan pasal berlapis 363 KUHP dan pasal 365 atas tindakan pidana melakukan pencurian disertai kekerasan.

"Kedua pelaku terancam 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo