Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BK Surati PAN Soal Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Bintan oleh Arif Jumana
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-04-2015 | 15:48 WIB
sidang_arif_jumana_tunda.jpg Honda-Batam
Arif Jumana (berpeci) usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bintan menyatakan akan menyurati Fraksi Partai Amanat Nasional menyoal dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib lembaga itu oleh Arif Jumana, terpidana kasus narkotika.

"Sesuai dengan pasal 373 paragraf ke-2, pasal 398 dan pasal 399 pada UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD dan DPR (MD3), DPRD memiliki kewajiban tata tertib dan kode etik, dan anggota Dewan yang menggunakan narkoba tidak memiliki hak imunitas," kata Ketua BK DPRD Bintan, Nesar Ahmad/

Dan atas adanya putusan Pengadilan Tanjungpinang, tambah Nesar, BK DPRD Bintan akan memberitahukan dan menyurati permasalahan yang dihadapi DPRD Bintan ini kepada unsur pimpinan serta partai politik yang mengusungnya.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan, Nesar Ahmad enggan membeberkan karena menurutnya hal itu sesuai dengan keputusan yang diambil di internal Badan Kehormatan DPRD Bintan.

Mengenai sanksi, Nesar juga menyatakan diserahkan sepenuhnya pada unsur pimpinan DPRD serta Fraksi Partai PAN sebagai parpol dari Arif Jumana.   

Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang 6 bulan rehabilitasi di BNN Kepri atas kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu bersama dua rekan wanitanya Sherli Yuni dan Suhartini alias Tini di PN Tanjungpinang, Rabu (11/3/2015) lalu. 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Parulian menyatakan, terdakwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkoba tanpa izin.

Editor: Dodo