Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Pengadaan Kapal Nelayan

PNS DKP Bintan Ditahan, Kuasa Hukumnya Anggap Terlalu Prematur
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-04-2015 | 08:45 WIB
nixon_situmorang.jpg Honda-Batam
Nixon Situmorang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Hs, PNS Bintan yang menjadi tersangka korupsi pengadaan kapal nelayan di Bintan tahun 2011, Nixon Situmorang SH dan Alexander Tambunan SH, mengaku keberatan atas penahanan kliennya.

Hal itu dikatakan mereka usai melakukan pendampingan pada kliennya di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (10/4/2015). 

"Bagi kami penahanan ini telalu prematur, karena tersangka Hs ini orangnya kooperatif, dia tidak berkilah, terus terang dan menjawab apa adanya. Jadi kita sangat keberatan dengan penahanan ini, karena terkesan terburu-buru," ujar Nixon pada BATAMTODAY.COM di Kejari Tanjungpinang.

Menurut Nixon, seharusnya Kejaksaan juga melihat kekooperatifan tersangka, yang tidak ingkar dan tidak mempersulit pemeriksaan serta saat dipanggil datang dengan kesadaran sendiri, dan sangat bekerja sama dengan penyidik. (Baca: Kontraktor Sakit, Kejari Tanjungpinang Hanya Tahan PNS DKP Bintan)

Bahkan, tambah dia, dalam pemeriksaan yang dilakukan dengan penyidik Jaksa dengan sejumlah pertanyaan sebelum ditahan,, tersangka Hs juga menjawab apa adanya, khususnya menyangkut pokok permasalahan. Sedangkan mengenai sangkaan adanya perubahan spesifikasi kapal yang diadakan kliennya sebagai PPK secara nyata tidak mengetahui. 

"Sangkaannya ini kan menyangkut perubahan spesifikasi, sementara klien kami adalah PPK tentu secara langsung tidak diketahuinya, jadi dia tidak mengetahui perubahan ini, karena harusnya ada konsultan dan kontraktor yang bertanggungjawab," kata dia.

Mengenai rencana penangguhan penahanan, Nixon dan Alexander mengatakan akan mengajukan ke penyidik Kejaksaan, setelah berkonsultasi dengan tersangka. 

"Ia secepatnya akan kita ajukan penangguhan, setelah kami nantinya berkonsultasi dengan klien kami," pungkasnya. 

Editor: Dodo