Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Perwira Polda Kepri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penembakan Anggota TNI
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-04-2015 | 17:30 WIB
Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu orang perwira berinisial OP sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan percobaan pembunuhan anggota TNI di Batam.

Penetapan tersangka oknum perwira Polda Kepri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/20/III/2015/Direskrimum atas nama tersangka OP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, melalui Asisten Pidana Umum dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lain, Wenharnold SH, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, Sristianti Anggraeni SH, membenarkan adanya SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Kepri itu.

"Pengiriman SPDP-nya baru kita terima atas nama tersangka berinisial OP atas dugaan penembakan dan percobaan pembunuhan," kata Wanhernold SH yang diiyakan Ristianti SH di Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (10/4/2015).

Berdasarkan SPDP tersebut, imbuh Wanhernold, dugaan penembakan dan percobaan pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans Barelang, depan Perumahan Cipta Asri, tepatnya di kawasan jalan masuk gudang penimbunan BBM, tak jauh dari Mako Brimob Polda Kepri pada Minggu, 21 September 2014 lalu.

Dia menjelaskan, kasus dugaan penembakan anggota TNI ini sendiri dilaporkan oleh Polisi Militer TNI-AD atas tertembaknya anggota TNI bernama Praka Eka Basri.

"Saat ini masih sebatas SPDP dan kita masih menunggu berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dari penyidik Polda Kepri," pungkas Wenharnold. (*)

Editor: Roelan