Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolair Polda Kepri Amankan Tiga Kapal Ikan di Perairan Lingga
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 10-04-2015 | 18:38 WIB
tiga_kapal_ikan_yg_ditangkap.jpg Honda-Batam
Tiga kapal ikan yang diamankan di Mako Polair Polda Kepri. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan tiga kapal ikan berbendera Indonesia, yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Lingga.


Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Hero Hendrianto, mengatakan, ketiga kapal itu diamankan pada Kamis (9/4/2015) malam di kordinat 00-35-7551"LS-104-0317" Bujur Timur.

"Ada tiga kapal yang berhasil kita amankan beserta tiga nakoda dan delapan orang anak buah kapal (ABK)," ujar Hero kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (10/4/2015) siang. 

Ketiga kapal beserta nahkoda yang merupakan warga negara Indonesia tersebut, masing-masing KM Noja Harapan GT6 dengan nahkoda berinisial S (44), KM Bersatu GT 6 dan nahkoda berinisial U (40), serta KM Sumber Sukses GT 6 dengan nahkoda JL (52).

"Semua yang tertangkap ini masih akan diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kecuali ABK hanya sebagai saksi," jelas Hero.

Dia menambahkan, ketiga kapal motor itu ditangkap tanpa perlawanan. Ketika tiga unit speedboat patroli Polair Polda Kepri mengepung ketiga kapal tersebut saat penangkapan.

Saat ditangkap mereka tengah melakukan penangkapan ikan dengan trawl atau jaring yang telah dilarang penggunaannya. Sedikitnya ada sekitar 350 kilogram ikan hasil tangkapan di tiga kapal tersebut.

"Mereka memiliki dokumen kapal yang lengkap, tapi mereka memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang sudah habis masa berlakunya," kata Hero.

Hero mengaku para nahkoda terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 93 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Ketiga nahkoda kapal melanggar surat izin penangkapan ikan. Barang bukti ikan sudah kita musnahkan karena busuk," terangnya. (*)

Editor: Roelan