Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPDP Lima Tersangka Sindikat Narkoba di Lapas Diterima Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-04-2015 | 16:47 WIB
kantor-kejati-kepri2.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Badan narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas lima tersangka bandar dan pengedar sindikat Narkoba yang melibatkan satu orang sipir di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Km 18  ke Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Kepala Seksi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Wenharnold SH mengatakan, SPDP pertama dengan nomor SPDP/13/III/KA/Kb.01/2015/BNN/Brantas ‎ yang dikirimkan Penyidik BNN Kepri, atas nama tersangka Yarismanto (26) PNS sipir di Lapas Km 18 Tanjungpinang, tersangka Nawawi (46) dan tersangka Herianto alias Akuang (36).

Selain itu ada juga SPDP/14/III/KA/Kb.01/2015/BNN/Brantas, atas nama tersangka Agus Sali dan Tedi Setiansyah, ‎yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Km 18 Bintan. 

"Dalam SPDP kelima tersangka, seluruhnya dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 132 Jo Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika," ujarnya. 

Wenharnold mengatakan pihaknya masih menunggu BAP kelima tersangka, yang akan ditangani 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, dibantu Jaksa Pembantu dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Sebelumnya, lima tersangka sindikat jaringan Lapas Km 18 Bintan, masing-masing Yarismanto (26) PNS Sipir di Lapas Km 18 Tanjungpinang, Nawawi (46) dan Herianto Alias Akuang (36), diamanakan BNN Provinsi Kepri pada Selasa (10/3/2015) lalu sore. (Baca: Gelar Sidak, BNN Amankan Oknum Lapas Tanjungpinang dan Napi Pengedar Narkoba)

Selain itu, BNN Kepri juga mengamankan Agus Sali Dan Tedi Setiansyah‎ bersama sejumlah barang bukti sabu. Penggerebekan yang diawali dengan pelaksanan sidak ke Lapas Narkotika itu, dilakukan BNN Kepri dan Kota Tanjungpinang. 

Editor: Dodo