Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Didor, Dua Kawanan Jambret Dibekuk Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 10-04-2015 | 16:05 WIB
jambret bengkong.jpg Honda-Batam
Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal menunjukkan dua tersangka jambret yang dibekuk.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Bengkong membekuk dua kawanan jambret yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat Batam, Rabu (8/4/2015). Jhoni Iskandar dilumpuhkan dengan tembakan di kaki serta Safril Badia Raja. Sementara satu orang rekannya, Lf, hingga kini masih dilakukan pengejaran.

Terungkapnya aksi komplotan tersebut berdasarkan laporan dari korban Era Mistati, yang dijambret di sekitar Shopping Center, Bengkong. Para pelaku tersebut berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan handphone, uang serta benda berharga lainnya.

"Dari laporan tersebut, langsung kita kembangkan dan mencari pelakunya," kata Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, saat ekspose, Jumat (11/4/2015).

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya melakukan penyamaran dengan memancing pelaku keluar sebagai pembeli handphone milik korban yang dicuri. Kemudian disepakati bertemu di sekitaran Shopping Center, Bengkong.

"Awalnya kita bekuk Safril yang berperan menjualkan handphone milik korban. Dari pengakuannya kemudian Jhoni dibekuk dan dilumpuhkan karena mencoba kabur," tambah Syamsurizal.

Dari pengakuan kedua pelaku pada polisi, mereka sudah beraksi di lima lokasi. "Dua diantaranya terdapat laporan di Polsek Lubukbaja," lanjutnya.

Dari tangan para pelaku tersebut, diamankan barang-barang milik korban yang berhasil dibawa kabur saat dijambret. "Dari tangan Jhoni ini polisi mengamankan satu unit i-Phone dan tas berisikan dokumen pribadi milik korban. Sedangkan dari Safril polisi kita temukan barang bukti lain berupa sebuah tas yang didalamnya berisi kartu identitas dan ATM atas nama Carina, warga Perumahan Sengkuang Raya," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Satria FU putih bernomor polisi BP 5353 JR tanpa dokumen yang dipakai oleh dua pelaku itu.

Sementara itu, Jhoni, salah satu pelaku mengaku, beraksi sejak dua bulan belakangan ini. Ia mengaku beraksi yang pertama hingga ketiga bersama Lf. Sementara selanjutnya beraksi dengan Safril.

"Hasil curian itu kami jual dan uangnya untuk hura-hura dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kami belum ada kerjaan pak, makanya nekat menjambret," pungkasnya.

Keduanya masih mendekam di tahanan Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dikenai pasal 363 KUHP ayat 1 huruf e dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo